Selasa, 29 Maret 2022 22:50

Pemda Jabar dan BP2MI Sepakat Kolaborasi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Penulis : Isnur
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai penandatanganan nota kesepahaman tentangan perlindungan pekerja migran asal Jawa Barat, di Gedung Sate, Selasa (29/03/2022)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai penandatanganan nota kesepahaman tentangan perlindungan pekerja migran asal Jawa Barat, di Gedung Sate, Selasa (29/03/2022) [Iman Nurdin]

Bandung (limawaktu.id), - -Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat melakukan nota kesepahaman dengan Badan Perlindungan Pekerja migran Indonesia (BP2MI) di Gedung Sate, Selasa (29/03/2022). Kedua belah pihak memperkuat sinergi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam layanan terpadu satu atap (LTSA) Jabar Migrant Service Center (JMSC). 

Dalam kesempatan tersebut, penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Gedung Sate, Kota Bandung, 

kesepakatan bersama ini memuat beberapa poin bersama, yakni salah satunya tata kelola perlindungan dan penempatan PMI. Mulai dari sinergi pemberantasan sindikasi penempatan illegal, pendidikan dan pelatihan, pelayanan penempatan dan perlindungan, fasilitasi perlindungan, sampai koordinasi pelayanan penempatan dan perlindungan PMI di Jabar.

"Inilah kolaborasi antara pusat dan daerah pasti akan melahirkan kebaikan dan kesejahteraan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 

Melalui kolaborasi tersebut, kedua belah pihak membentuk Jabar Migrant Service Center di Jawa Barat (JMSC) sebagai bentuk sinergi dalam penyelenggaraan penempatan dan pelindungan pekerja migran indonesia . 

Emil, sapaannya menuturkan, JMSC menjadi pegangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar dalam mendapat perlindungan saat sudah di luar negeri.

"Dunia ini luas bekerja di seluruh dunia ini, silakan. Tapi agar negara bisa melindungi, mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui JMSC ini agar pekerja migran dilindungi lahir batin," ucap Emil. 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani berharap kolaborasi Pemda Provinsi Jabar-BP2MI kolaborasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan amanat tiga dimensi pelindungan kepada PMI dan keluarganya, yaitu pelindungan ekonomi, sosial, dan pelindungan hukum. Dan tentu nota kesepakatan ini juga adalah bagian dari kelaksanaan atas perintah Undang-Undang," ucap Benny.

"Saya berharap, kita semua, sinergi ini terjaga dan kolaborasi kita terus diperkuat," imbuhnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, Jabar Migrant Service Center dan Strategi Peningkatan Kompetensi PMI asal Jabar sudah diusulkan Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai pilot project nasional. 

"Yang juga dapat diterapkan provinsi-provinsi lain di Indonesia," ucap Taufik. 

Dalam acara tersebut, Pemda Provinsi Jabar turut melepas 21 PMI asal Jabar yang akan diberangkatkan ke Jepang dan Korea Selatan untuk bekerja.

Pemda Provinsi Jabar berharap Pekerja Migran Indonesia asal Jabar dapat menggali ilmu di perantauan dan meningkatkan etos kerja, sehingga ketika kembali ke tanah air dapat berkontribusi untuk memajukan Jabar.

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer