Limawaktu.id - Wacana PT Kai soal pelarangan aktifitas Pembangunan di sekitar rel kereta api akan berdampak lagi terhadap proyek lanjutan Flyover Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Rencananya, pelarangan ada aktifitas pembangunan di sekitar rel akan berlaku sejak 1-30 Juni 2018, berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 2018. Sementara itu, proyek flyover tepat berada di atas rel kereta api.
Sementara itu, kontrak pembangunan lanjutan sudah ditandatangani pada 24 April 2018, dengan estimasi masa kerja selama 90 hari atau berakhir pada Juli 2018.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah menegaskan, pihaknya akan menunggu surat resmi dari PT KAI terkait aktifitas dari 1-30 Juni 2018.
"Iya kalau tidak ada surat resminya, kita akan tetap melaksanakan pembangunan," tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (3/5/2018).
Namun, untuk mengantisipasi jadwal dari PT KAI tersebut, pihaknya menekankan agar pihak pemenang lelang proyek segera membuat metode pengerjaan flyover Padasuka.
Pihaknya menginginkan agar metode kerja itu dibuat serapih mungkin. Setelah terbentuk metode kerjanya, akan langsung disampaikan kepada pihak PT KAI. Tujuannya, untuk memaparkan rencana pembangunan lanjutan flyover selama 90 hari ke depan.
"Rencananya besok sudah mulai rakor. Terus sosialisasi dengan warga Padasuka. Senin ekspose ke PT KAI," ujar Wilman.
Akhir 2016 lalu, pembangunan flyover tersebut juga sempat tertunda oleh agenda PT KAI.
Pembangunan lanjutan flyover sendiri rencananya akan dimulai pekan depan, dengan memobilisasi alat berat dan pekerja ke lokasi pembangunan.
Sesuai nilai kontrak dengan pemenang, anggaran yanga akn digunakan untuk pembangunan flyover dengan panjang 57x9 meter itu mencapai Rp2.462.422.000.
"Saya harapkan minimal lebaran ini bisa dilintasi orang minimal. Pekan depan kontraktor mulai mobilisasi alat berat," pungkasnya.