Selasa, 10 September 2019 19:25

Pelayanan Kota Cimahi Masuk Zona Kuning, Begini Penjelasan Pemkot Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Pelayanan di Disdukcapil Kota Cimahi
Pelayanan di Disdukcapil Kota Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Kinerja pelayanan publik di Kota Cimahi ternyata selama ini belum optimal dan butuh perbaikan. Hal itu diketahui dari penilaian Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Berdasarkan penilaian Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, posisi capaian kinerja pelayanan publik di Kota Cimahi berada di posisi 53,55. Hasil penilaian ditahun 2018 itu menempatkan Kota Cimahi pada zona kuning.

Begitupun dengan hasil evaluasi Kemenpan RB atas kinerja pelayanan publik pada tiga unit penyelenggar layanan yang menjadi sampel. Yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat tahun 2018 menunjukan angka capaian kinerja yang belum optimal.

 Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Foto Istimewa

Ditahun 2018, nilai yang dicapai DPMPTSP Kota Cimahi adalah B dengan skor 3,50. Sementara Disdukcapil Kota Cimahi hanya meraih nilai C dengan skor 2,59. Lalu RSUD Cibabat meriah nilai B dengan skor 5,60.

Hal itu mengemuka dalam 'Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik' yang dilaksanakan pada Selasa (10/9/2019) di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah. Acara itu  diinisiasi Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi. Hasil penilaian dari dua lembaga itu lebih menegaskan perlu adanya perbaikan pelayanan publik di Kota Cimahi.

"Masih perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan atas penyelenggaraan pelayanan publik," Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat ditemui usai pembukaan sosialisasi. Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah berdasarkan identifikasi permasalahan, penyebab belum optimalnya capaian kinerja pelayanan publik disebabkan belum sepenuhnya perangkat daerah kaidah-kaidah pelayanan publik.

"Serta belum sinerginya pembinaan pelayanan publik di Kota Cimahi," ucap Siti. Dikatakanya, menindaklanjuti permasalahan pelayanan publik tersebut dan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik bagi seluruh perangkat daerah, maka pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi yang disesuaikan denhan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. "Tujuannya untuk memberikan pemahaman kembali kepada seluruh perangkat daerah selaku unit penyelenggara pelayanan publik terkait penyenggaraan pelayanan publik," jelasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer