Sabtu, 3 Juli 2021 12:32

Pelanggar PPKM Darurat Terancam Disanksi

Reporter : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengungkapkan, hari pertama p Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Cimahi diberbagai bidang kegiatan. .

“Dihari pertama ini kami lakukan sosialiasasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PPKM Darurat  di Cimahi,” terangnya, disela pemantauan pelaksanaan PPKM Mikro, pada Sabtu (3/7/2021).

Pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan PPKM darurat ini termasuk kesiapan personal gabungan dari berbegai unsur seperti Satpol PP, BPBD, TNI. Polri maupun kejaksaan apabila ada warga yang melakukan pelanggaran.

“Tindakan Tipiring maupun Pidana akan kita berlakukan kepada para pelanggar,” jelasnya.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam dalam 2 pekan terakhir tidak saja di Kota Cimahi tetapi juga di wilayah Jawa Barat. Kota Cimahi sendiri saat ini sudah dinyatakan masuk dalam kategori zona merah dengan jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi positif  hingga 1 Juli 2021  sebanyak 8.078 kasus.

Sebelumnya saat memimpin rapat dengan Forkopimda Kota Cimahi,  Ngatiyana menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Pemerintah Kota Cimahi dihadapkan pada kendala, kekurangan tenaga Kesehatan akibat terpapar Covid-19, dan  untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Cimahi akan berusaha mencari relawan-relawan yang mau bersedia membantu tenaga-tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas.

Tak hanya itu, keterbatasan makam dimana makam yang di lebak saat (Kelurahan Cipageran) yang blok D hanya tinggal 89 liang dari kapasitas sebanyak 270 liang, sehingga jika perhari kita menerima 5 zenajah maka dalam waktu 15 sampai 16 hari makam tersebut sudah penuh, untuk itu kita upayakan penyediaan makam di Gunung bohong sebagai cadangan.

Menurutnya, hal ini merupakan dampak selain dari meluasnya virus covid-19 varian baru yang lebih cepat menular juga karena masih kurangnya kedisiplinan warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Saya sampaikan PPKM ini akan diberlakukan dengan ketat, bagi yang melanggar akan tegas dikenakan sanksi” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Topik Populer