Limawaktu.id - Pelaku Penganiayaan berinisial AR (28) terhadap Bocah berusia tiga tahun berinisial RD terancam hukuman penjara lima tahun.
Pria yang disebut sebagai kekasih dari ibu korban dijerat pasal 80 UU No 16 Tahun 2017 tentang perlindungan anak.
Seperti diketahui, RD dilarikan ke RS Mitra Kasih lantaran mengalami luka memar dan bekas gigitan di pipi dan wajahnya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. RD diduga dianiaya AR yang tak lain kekasih ibu kandungnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar masih menunggu hasil visum dari ahli forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pastinya.
"Tapi dari pemeriksaan awal (penyidik) diketahui korban alami luka di mulut kiri robek, dan retak di tengkorak bagian atas," katanya di Lembang, Bandung Barat, Selasa (7/8/2018).
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, Agung menyebutkan, tersangka ini merupakan kekasih ibu korban, dan dia sangat tempramen. Kemungkinan hal itu yang menyebabkan tersangka menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.
Namun, untuk mengetahui secara pasti kematian korban pihaknya masih menunggu hasil visum yang akan dikeluarkan oleh ahli, yakni kedokteran forensik.
Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak.
"Cukup tinggi ancamannya maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Dir Krimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana. Menurutnya, untuk sementara pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 2, yakni kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka ringan dan berat.
"Untuk sementara pasal 80 ayat 1 dan dua, semua unsur sudah terpenuhi," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 dan 2 itu berdasarkan asumsi sementara penyidik, yaitu korban mengalami luka berat. Namun, jika hasil visum sudah keluar dan identik dengan asumsi penyidik, bisa dikenakan pasal 3, yakni kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal, dan hukumannya tetap sama.