Limawaktu.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkoba lewat media sosial (medsos), lalu memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkannya kepada pemesan.
Kasus tersebut mulai terkuak pada Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika ada seseorang yang dicurigai mengirimkan paket dengan memanfaatkan jasa JNT Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Orang tersebut selalu mengirimkan barang serupa.
Kemudian, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan melalui metode patroli cyber. Polisi menemukan adanya rekaman CCTV yang berada di kantor JNT, yang menunjukan orang yang sama selalu mengirimkan barang yang serupa.
"Kita komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (12/5/2020).
Setelah diyakini barang kiriman tersebut berupa ganja, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WL (19) yang diduga sebagai kurir pengiriman ganja.
Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia. "Selain melakukan pengiriman, WL juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Sumatera Barat," sebut Yoris.
Berdasarkan keterangan tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan kasus peredaran barang haram secara online tersebut, polisi berhasil mengungkap otak pelakunya.
Mirisnya, pelaku yang berinisial ND, berusia 14 tahun masih berstatus pelajar. ND diketahui sebagai bandar dari ganja yang dikirimkan WL melalui jasa ekspedisi.
"Kita geledah rumah ND, didapat barang bukti ganja lain. Ada paket besar," ucap Yoris.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ND mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di wilayah Sumatera Barat. "Kita akan lakukan pengembangan, baik ke narapidana dan seluruh paket yang sudah dikirimkan, " tegasnya.
Atas pengungkapan bandar ganja berusia 14 tahun itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap teman-teman sekolah. "Semuanya akan dikembangkan. Kita lakukan pengecekan sesama teman sekolahnya, karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja," pungkas Yoris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berikut Barang Bukti yang Diamankan dari Kedua Tersangka.
*Dari Tangan WL
1. 6 paket ganja siap edar secara online dengan berat bruto 424 gram
2. unit sepeda motor
*Dari Tangan ND
1. 1 buah kardus berisi ganja dengan berat bruto 171 gram
2. 1 bungkus kertas bergaris berisi ganja bruto 13 gram
3. 1 buah toples berisi ganja dan 1 linting bruto 55 gram
4. 1 buah plastik hitam berisi ganja bruto 105 gram
5. 3 buah lakban merah, cokelat dan bening
6. 2 buah timbangan putih
7. 1 pak plastik bening
8. 1 buah pak plastik hitam
9. 1 plastik warna hitam berisi 35 dus kotak kosong
10. 1 rol almunium poil
11. 1 plastik klip bening berisi papier
12. 1 buah TM BNi dan buku tabungan
13. 1 buah gunting
14. 1 buah rol plastik bubble wrap
15. 1 unit HP