Limawaktu.id, Asahan - Patkamla Asahan bersama Tim Gabungan TNI AL dari F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I mengamankan sembilan PMI Non-Prosedural di Sungai Silau, Asahan, Sumatera Utara. Tim melihat dua buah sampan yang mencurigakan melaju kencang dan segera melakukan pengejaran.
“Di sampan tersebut ditemukan sembilan penumpang bersama barang bawaan mereka. Mereka mengaku baru kembali dari Malaysia. Kesembilan orang, terdiri dari 7 (tujuh) orang PMI Non prosedural yakni 3 (tiga) orang laki-laki, 4 (empat) orang perempuan, dan 2 (dua) orang anak-anak, berasal dari Asahan, Batu Bara, Lombok, dan Indramayu,” terang Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha.
Dia menyebutkan, kesembilan PMI diamankan ke Mako Lanal TBA untuk pemeriksaan sebelum diserahkan ke Imigrasi Kelas IIB TBA. Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti Komitmen TNI AL dalam memerangi penyelundupan baik keluar atau masuk melalui laut termasuk penegakan hukum bagi PMI non-prosedural.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Di sekitar patok perbatasan RI-Malaysia Nomor A685, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilakukan penggagalan pengiriman dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal oleh personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad.
Operasi ini bermula saat Letda Arm Toffano Adita Bangun, Komandan Pos Gabma Simanggaris, memerintahkan dua personelnya, Sertu Muhammad Ilham dan Praka Iswanto, untuk melaksanakan patroli keamanan di jalur tikus dekat patok perbatasan. Jalur ini kerap digunakan sebagai rute ilegal menuju Malaysia.
Selama patroli, personel melihat dua laki-laki mencurigakan yang membawa ransel dan berjalan di pinggiran tebing menuju arah jalur tikus. Kedua pria tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan dokumen. Setelah diperiksa, keduanya, yang diketahui bernama Yopi Mari (54 tahun) dan Dino Fahriternyata (16 tahun), tidak memiliki dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri.
Sertu Muhammad Ilham segera melaporkan penemuan tersebut kepada Letda Arm Toffano. Selanjutnya, kedua CPMI ilegal itu dibawa ke Pos Gabma Simanggaris untuk diproses lebih lanjut. Setelah pemeriksaan awal, mereka diserahkan kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk penanganan lebih lanjut.