Limawaktu.id,- Maraknya penjual daging ayam potong ilegal dibeberapa tempat diluar pasar, dikeluhkan oleh para pedagang pasar. Pasalnya, selain harganya lebih murah mereka pun mayoritas berjualan di tempat yang tidak resmi, yang mengakibatkan pendapatan para pedagang di pasar se Kota Cimahi menjadi menurun.
Ketua Paguyuban Padagang Pasar Antri Baru Agus Rudyanto, mengungkapkan, keberadaan para pedagang ayam illegal tersebut mengakibatkan kerugian bagi pedagang yang berada di pasar.
“Selain selisih harga yang sangat jauh berbeda, mereka pun kami nilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena banyak yang berjualan ditempat terlarang,” terangnya, Senin (27/12/2021).
Menurut dia, dengan maraknya pedagang ayam illegal tersebut mengakibatkan harga di pasar menjadi tidak stabil.
“Kami mohon Pemkot Cimahi untuk menertibkan permasalahan ini,” katanya.
Pihaknya, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi untuk mencarikan solusinya atas aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang ayam potong ini.
Berdasarkan data di UPT Pasar Kota Cimahi, pada 27 Desember 2021, harga rata-rata daging Ayam Ras Rp37.333 perkilogram, sementara daging Ayam Kampung Rp96.667 perekor.