Limawaktu.id,- Masih maraknya pedagang ayam potong ilegal di Kota Cimahi kembali dipertanyakan para pedagang di pasar. Pasalnya mereka menganggap hingga saat ini pihak terkait belum melakukan aksi nyata melakukan tindakan kepada mereka yang berjualan secara ilegal dipingir-pinggir jalan. Padahal, hal itu sudah disampaikan kepada para wakil rakyat di DPRD Kota Cimahi.
Menurut Wakil Ketua Paguyuban pedagang pasar Antri Kota Cimahi, Djumadi. Pihak pedagang meminta kepada dewan untuk segera melakukan pertemuan kembali dengan pihak eksekutif sehingga mereka bisa melakukan aksi nyata di lapangan.
“ Selama ini para pedagang makin merajalela, dengan adanya pedagang ayam potong ilegal tersebut pedagang pasar merasa dirugikan. Kami meminta kepada DPRD, khusunya Komisi II Untuk segera dilakukan audensi berikutnya dengan melibatkan OPD terkait,|” ungkapnya, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, Dewan pernah menjanjikan untuk dilakukan pertemuan denga pihak terkait tetapi sampai saat ini belum ada realisasinya. Karenanya para pedagang mempertanyakan Kapan audensi selanjutnya, karena jika hal ini dibiarkan terus para pedagang yang berjualan di pasar merasa dirugikan.
“Komisi II DPRD Kota Cimahi menjanjikan pada 5 Januari aka nada pertemuan kembali namun hingga saat ini belum terealisasi juga,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi membenarkan pihaknya belum mengaagendakan kembali pertemuan dengan pedagang pasar dan pihak eksekutif.
“Kami belum mengagendakan kembali. Hal itu sudah menjadi ranah pihak eksekutif, harus ada desakan ke pihak eksekutif,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebalumnya, pada 29 Desember 2021 lalu, Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Antri mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan maraknya pedagang ayam ilegal tersebut. Selama dua tahun para pedagang ayam di pasar tidak melakukan tindakan apapun atas menjamurnya pedagang ayam potong ilegal yang berjualan di trotoar, depan pasar ataupun di jalan umum.
“Dua tahun kami tidak mengganggu mereka berjualan, namun sekarang kami sangat dirugikan jika penjual ayam potong ilegal dibiarkan begitu saja,” ungkap Djumadi, Rabu (29/12).
Selain itu, lanjut Djumadi, keberadaan pedagang ayam potong ilegal tersebut selain merugikan pedagang di pasar, juga sangat mengganggu ketertiban umum. Pihaknya meminta, kepada pihak terkait di Pemkot Cimahi untuk melakukan penertiban kepada para pedagang tersebut yang sudah berlangsung sekitar dua tahun ini.