Limawaktu.id - Kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya pengendara terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) semakin meningkat. Tujuannya, agar tercipta ketertiban dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Hal itu disampaikan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi, Ipda Deden Indrajaya disela-sela kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI di Jalan Cilember, Selasa (25/6/2019).
"Harapannya, tercipta mindset berlalu lintas menjadi tertib dan patuh aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Hal itu disampaikan Deden setelah mendapati masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Tercatat, dalam Gakum kali ini pihaknya memberikan sanksi teguran kepada 15 pengendara dan sanksi tilang terhadap 90 pengendara.
Penilangan dilakukan karena pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Kalau yang ditahan STNK itu ada 66 lembar, SIM 14 lembar. Kemudian ada 3 kendaraan R4 (roda empat) yang ditahan dan 7 R2 (roda dua) yang ditahan," tegas Deden.
Sementara dalam Gakum di Jalan Cilame, Kabupaten Bandung Baat (KBB), kepolisian memberikan sanksi teguran terhadap 15 pengendara dan sanksi tilang terhadap 111 pengendara. Rinciannya, 88 STNK dan 22 SIM.
Sementara itu, Asep Ahmad (36) salah seorang pengendara roda dua mengakui kesalahannya. Kendaraanya terpaksa ditahan pihak kepolisian karena tidak bisa menunjukan STNK.
"Iya ditahan. STNK saya hilang tapi belum lapor polisi. Nanti mau diurus kehilangannya," tuturnya.
Sementara itu, Dishub Kota Cimahi juga memberikan sanksi terhadap 31 kendaraan terkait dengan dengan kelaikan secara teknis kendaraan dan tidak dilengkapi berbagai surat administrasi kendaraan. Seperti kartu uji KIR dan kartu pengawas.