Limawaktu.id – Pasangan suami istri berinisial I dan D sangat kompak dalam menjalankan bisnis haram. Dua sejoli itu sepakat untuk menjadi pengedar narkotika di wilayah Bandung Raya.
Aksi mereka harus terhenti ketika tertangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 200 gram sabu yang sudah dipaket-paketkan dengan berat 10 gram dan 5 gram, 30 gram ganja, 11 butir pil ekstasi.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap suami istri tersebut, pihakanya melakukan penyelidikan terlebih dahulu sekitar dua bulan.
"Betul kami amankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri. Kami amankan keduanya di salah satu hotel di Bandung. Itu hasil pengembangan dan lidik selama 2 bulan," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (7/4/2020).
Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah mengedarkan narkotika di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung selama 6 bulan. Awalnya kedua tersangka hanya mengedarkan dengan jumlah sedikit, namun lama kelamaan mereka menambah barangnya dengan jumlah lebih banyak.
"Sistem penjualannya itu jual putus, jadi setelah kirim barang dengan cara tempel, tidak ada kontak lagi dengan konsumennya," tuturnya.
Dengan jumlah barang bukti yang terbilang banyak, kedua tersangka termasuk dalam kategori pengedar besar. Hukuman bagi keduanya bisa mencapai 20 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal 112 ayat 2 KUHP.
"Tentunya dengan temuan ini bukan berarti sudah tidak ada lagi pengedar lain di Cimahi. Makanya kami akan terus mengawasi pergerakan para pengedar narkotika di wilayah hukum kami," tandasnya.