Selasa, 12 November 2024 18:27

Paslon Dikdik-Bagja Gulirkan Bantuan PPM Plus Rp30 Juta Setiap RT

Penulis : Bubun Munawar
Calon Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menyapa warga saat Blusukan
Calon Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menyapa warga saat Blusukan [instagram@dikdikcimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Nomor Urut 1, Dikdik S Nugrahawa - Bagja Setiawan menyiapkan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang berbeda dari program sebelumnya, karena lebih sempurna dan diharapkan bisa menyelesaikan masalah kekumuhan dan berbagai masalah yang ada di lingkungan RW dan RT.

Menurut Dikdik, pada dasarnya program PPM ini merupakan program yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan para Ketua RT dan RW. Dengan demikian, PPM ini bisa menyelesaikan persoalan warga, mulai dari jalan lingkungan yang rusak, saluran drainase, pembangunan kantor RW dan berbagai permasalahan lainnya.

“Program yang kami gulirkan ini adalah PPM Plus,” sebut Dikdik, Selasa, 12 November 2024.

Sebelumnya, anggaran untuk PPM ini disamaratakan, padahal kondisi wilayah masing-masing RW itu berbeda.

“Satu RW itu ada yang 5 RT, ada yang 10 RT dan lain sebagainya,''jelas Dikdik.

Dalam program PPM Plus ini, Dikdik menjelaskan, asas keadilan menjadi dasar dalam pemberian besaran bantuan untuk kewilayahan. Pada intinya, setiap RT akan memperoleh bantuan sebesar Rp 30 juta per tahun.

Jadi, kata Dikdik, jika dalam sebuah RT terdapat 5 RT akan memperoleh bantuan sebesar Rp 150 juta per tahun. Sedangkan bagi RW yang memiliki 10 RT akan memperoleh Rp 300 juta per tahun.

''Kami juga akan membuat juklak juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,red) dalam pelaksanaannya. Tapi, kami akan tekankan bahwa untuk pemilihan jenis pelaksanaan PPM ini harus didasarkan pada musyawarah warga,''harap Dikdik.

Menurut Dikdik, alasan dirinya dan Kang Bagja Setiawan membuat program PPM Plus ini dikarenakan banyaknya aspirasi dari RW, RT dan masyarakat. Tak hanya itu, Dikdik mengakui masih ada beberapa wilayah yang masuk dalam kategori kumuh.

Dari informasi yang diperoleh, sebanyak 26 area pemukiman di Kota Cimahi masuk kategori kawasan kumuh dengan total luas wilayah mencapai 141,42 hektar tersebar di 15 kelurahan. Ratusan hektar pemukiman ini masuk kategori kumuh karena belum tercapainya kualitas rumah layak huni, ketersediaan drainase, akses jalan setapak, pengelolaan air limbah domestik, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, serta proteksi bencana kebakaran.

Selain penanganan kekumuhan dan pembenahan fasilitas infrastruktur fisik, Dikdik menambahkan, PPM Plus ini juga bisa dialokasikan untuk penguatan ekonomi warga.

''Nanti kita atur berapa persen untuk ekonomi,''jelas Dikdik.

Baca Lainnya