Limawaktu.id, Kota Cimahi – Pengacara Pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman dari jalur perseorangan mengharapkan jika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi akan mengabulkan permohonannya terkait dengan Sengketa Pilkada 2024.
Kuasa Hukum Pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman Muhammad Arif Pambudi berharap agar Bawaslu bisa mempertimbangkan hal-hal yang merugikan kliennya untuk dijadikan bahan bagi Bawaslu untuk memutuskan Musyawarah Sengketa Pilkada 2024.
“Harapan kami dari apa yang dikemukakan dipersidangan ini bisa dikabulkan oleh Bawaslu,” jelasnya, usai Sidang, Kamis (30/5/2024).


Pemohon menyatakan bahwa Termohon hanya menerapkan Surat Keputusan Nomor 532 Tahun 2024 tanpa mengindahkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (1) dan (2).
"Seharusnya Termohon mengutamakan peraturan perundang-undangan daripada Surat Keputusan termohon sendiri," kata Arif Pambudi dihadapan sidang. Hal tersebut berdampak negatif bagi bakal pasangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Cimahi dan merasa dirugikan oleh KPU Kota Cimahi.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada Bawaslu Kota Cimahi untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU Kota Cimahi tentang tidak terpenuhinya syarat dukungan, dan memberikan tenggang Waktu 3x24 jam Kembali untuk bisa melakukan proses pengisian dokumen digital.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin Ketua dan Anggota Majelis yakni Fathir Rizkia Latif, Jusapuandy, Zaenal Ginal, dan Ahmad Hidayat.
Sementara itu, dalam Kesimpulan yang dibacakan Emsidelva Okasto, Pihak Termohon menyatakan berdasarkan jawaban, bukti, dan keterangan saksi yang dihadirkan Termohon, Termohon telah tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termohon menyimpulkan bahwa tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur, tugas, wewenang, dan kewajiban yang dilakukan Termohon," papar Elsidelva di hadapan sidang.
Untuk itu, Termohon memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan putusan yang menolak seluruh dalil Pemohon dan menyatakan Termohon tidak melanggar prosedur, tugas, wewenang, dan kewajiban atau apabila Majelis berpendapat lain Termohon memohon kepada Majelis untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sidang akan dilanjutkan Kembali pada Sabtu, 1 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan.