Jumat, 24 Mei 2024 13:43

Pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman akan Tuntut KPU ke PTUN

Penulis : Bubun Munawar
Pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman menghadiri siding Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kota Cimahi terkait penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (24/5/2024).
Pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman menghadiri sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi terkait penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (24/5/2024). [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi- Bakal Calon Perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur perseorangan.

“Kami akan maju terus untuk mencari keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Pidana,” terang Asep Nandang saat dihubungi Limawaktu.id, Jum’at (24/5/2024).

Tak hanya itu, jika memang diperlukan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami tidak akan mundur, bila perlu hal ini akan kami bawa ke DKPP,” katanya.

Menurut Asep Nandang, hal itu dilakukan biar menjadi bahan pembelajaran  bagi semua calon Independen se Indonesia dalam kontestasi Pilkada Serentak November 2024  mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kota Cimahi menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (24/5/2024).

Sidang musyawarah dihadiri Pihak Pemohon yakni pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman didampingi kuasa hukumnya dan juga dihadiri Pihak Termohon dalam hal ini KPU Kota Cimahi.

Sidang musywarah yang dilakukan secara terbuka ini dipimpin lima Majelis Musyawarah dengan Ketua Majelis Musyawarah Fathir Rizkia Latif dan empat anggota Majelis Musyawarah Zaenal Ginan, Jusapuandy, Akhmad Yasin Nugraha, dan Ahmad Hidayat.

“Sebagaimana diketahui, pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kota Cimahi setelah KPU menetapkan pasangan calon perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemenuhan berkas syarat dukungan karena gagal mengunggah seluruh berkas syarat dukungan di aplikasi Silon KPU,” terang Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathrir Rizkia Latif, Jum’at (24/5/2024).

Sengketa tersebut diajukan oleh Pasangan Perseorangan tersebut, karena adanya gangguan website sistem informasi pencalonan (Silon) serta minim sosialisasi terkait teknis pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen. Padahal sebelumnya, pasangan calon ini menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU. Namun mereka dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan yang mesti diunggah di Silon.

"Kita mencari keadilan dan pembenaran ke Bawaslu. Karena ada beberapa permasalahan saat proses pendaftaran kami di KPU," kata Caca Nardiman, Rabu (22/5/2024).

 Dia mengatakan, tahapan pencalonan perseorangan banyak memuat hal-hal teknis yang sangat krusial tapi tak dijelaskan secara rinci oleh KPU. Baik dalam bentuk sosialisasi ataupun pembuatan regulasi berupa peraturan KPU (PKPU).

Baca Lainnya