Jumat, 30 November 2018 15:14

Parkir Sembarangan di Cimahi, Siap-siap Digembosi Petugas

Penulis : Fery Bangkit 
Sebanyak 20 lebih kendaraan bermotor 'digarap' petugas gabungan dalam Penegakan Hukum (Gakum) parkir, Kamis (29/11/2018).
Sebanyak 20 lebih kendaraan bermotor 'digarap' petugas gabungan dalam Penegakan Hukum (Gakum) parkir, Kamis (29/11/2018). [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Sebanyak 20 lebih kendaraan bermotor 'digarap' petugas gabungan dalam Penegakan Hukum (GAKUM) parkir, Kamis (29/11/2018). Tindakan itu dilakukan karena mereka parkir di area terlarang.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengatakan, penegakan parkir liar ini dilakukan secara sinergi dengan pihak kepolisian dan Sub Denpom dengan menyusuri jalan protokol di Kota Cimahi.

"Yang kita tindak lebih dari 20-an. Mereka parkir di tempat yang tidak sesuai," kata Endang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jum'at (30/11/2018).

Dikatakan Endang, tindakan yang diberikan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan itu berupa penilangan. Kemudian penempelen stiker bagi yang pengemudinya tak ada di tempat. Stiker itu bertuliskan himbauan bagi pengendara agar tak mengulang pelanggaran yang sama. 

Dasar tindakan terhadap para pelaku parkir liar itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Ada beberapa kendaraan yang kita gembosi sebagai upaya efek jera," tegasnya.

Dilanjutkan Endang, ruas jalan protokol yang menjadi sasaran penindakan petugas ialah Jalan Amir Mahmud, Jalan Gandawijaya, Jalan HMS Mintaredja, Jalan Dustira dan beberapa ruas jalan lainnya. Jalan itu terbilang area yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.

"Terutama di jalan Dustira, di situ jumlah kendaraan yang masuk dengan kapasitas kendaraan memang tidak memadai jadi mereka memang parkir di tempat yang tidak peruntukan," ujar Endang.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer