Kamis, 21 Maret 2019 11:45

Parah, Angkutan Umum Milik Negara gak Ada STNK Aslinya

Penulis : Fery Bangkit 

Limawaktu.id - Pertugas gabungan menggelar Penegakan Hukum (Gakum) bersama di Jalan Cilember-Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis (21/3/2019).

Gakum itu dilaksanakan para personel gabungan dari unsur Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Cimahi dan unsur TNI.

Berdasarkan pantauan, Gakum dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Satu per satu kendaraan roda dua maupun roda empat termasuk kendaraan barang dan kendaraan umum diberhentikan petugas untuk pemeriksaan surat kelengkapan berkendaranya.

Salah satu yang menarik perhatian adalah dihentikannya kendaraan umum milik negara yakni Trans Metro Bandung rute Alun-alun Bandung-Cimahi-Ciburuy.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat berkendaranya, ternyata kendaraan umum dengan kode 5641 yang dikelola Perum Damri itu tidak dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, penegakan hukum ini berlaku bagi semua kendaraan. Termasuk kendaraan milik pemerintah sekalipun. 

"Aturan itu diberlakukan untuk seluruh kendaraan. Tadi ada Damri milik negara ketika diberhentikan dan tak bisa menunjukan STNK aslinya," tegas Ranto.

Dikatakannya, seharunya kendaraan umum yang dibeli menggunakan uang negara harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Salah satunya memiliki kelengkapan surat berkendara.

"Jadi ketika terjadi pelanggaran, temasuk plat merah (milik negara) tetap kita perlakukan sama, tak pandang bulu," tandasnya. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer