Jumat, 24 Juni 2022 16:06

OTT Pungli PPDB, Ombudsman Jabar Buka Pengaduan

Reporter : Iman Nurdin
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana sayangkan OTT Kepala Sekolah SMKN 5 dan Panitia PPDB oleh Satgas Saber Pungli. Pihaknya membuka kontak pengaduan jika terjadi maladministrasi di PPDB 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana sayangkan OTT Kepala Sekolah SMKN 5 dan Panitia PPDB oleh Satgas Saber Pungli. Pihaknya membuka kontak pengaduan jika terjadi maladministrasi di PPDB 2022. [Istimewa]

Bandung (limawaktu.id),–  Tim Satgas Saber pungli Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung setelah  ada dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka, Rabu (23/06/22). Dalam OTT tersebut, Kepala Sekolah SMK Negeri 5 dan beberapa panitia PPDB ditangkap Tim Siber Pungli Jabar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana dalam keterangan pers, Jumat (24/06/2022) mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Pihaknya mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung diduga upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam. Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan pihaknya," kata Dan.

Pada satu sisi, lanjut Dan, ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022. Gubernur akan  melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB. Apalagi wilayah Jawa Barat termasuk level siaga satu kasus pungutan liar.

"Kami mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," papar Dan.

Dan menegaskan,  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, melarang  melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.  Terutama dengan dalih   pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

"Sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, " tegas Dan.

Dan juga mengingatkan, kejadian OTT tersebut, harus ada pengawasan dari dinas terkait secara berkelanjutan, yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

"Upaya antisipasi kejadian serupa pada Tahap II dan PPDB Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung, kami menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal atau whistleblowing system yang melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya," papar Dan.

Dalam mengawasi PPDB Tahun 2022 ini, lanjut Dan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi Tahap I. "Masyarakat yang mengalami maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada kami, "  paparnya seraya memberikan kontak pengaduan di no WA di 0811-986-3737.

Baca Lainnya