Rabu, 16 September 2020 17:42

Operasi Yustisi, Personel Kepolisian Disebar di 48 Titik di Kota Cimahi

Reporter : Fery Bangkit 
Operasi Yustisi
Operasi Yustisi [Foto Istimewa]

Cimahi - Para petugas kepolisian akan disiagakan di 48 titik di Kota Cimahi untuk mendisiplinkan masyarkat dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 atau virus korona.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, dalam mendukung kebijakan Pemkot Cimahi yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), pihaknya akan rutin menggelar Operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus korona.

"Operasi yustisi tiap hari dilaksanakan selama PSBM berlangsung. Di Kota Cimahi ada 48 titik," kata Yoris saat ditemui di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi, Rabu (16/9/2020).

Dikatakannya, warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker akan mendapat teguran, bagi mereka yang melawan petugas bisa dikenakan sanksi pidana sesuai maklumat yang disampaikan Kapolri.

Operasi yustisi sendiri akan dilaksanakan pagi, siang dan sore. Pada malam hari, pihaknya akan menertibkan warga yang masih berkerumun untuk mencegah penularan virus korona.

"Sanksi teguran kalau warga melanggar protokol kesehatan. Tapi kalau ditegur dan melawan petugas bisa dikenakan pidana. Intinya kita harus bersinergi mendukung PSBM agar kasus Covid-19 tidak terus bertambah," tegas Yoris.

Seperti diketahui, Kota Cimahi saat ini masuk kategori zona merah penyebaran virus korona. Tercatat sudah ada 269 orang warga Kota Cimahi yang sudah terpapar virus tersebut. Rinciannya, 6 orang meninggal dunia, 298 orang sudah sembuh dan 65 orang masih menjalani perawatan serta isolasi.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengintruksikan aparat kewilayahan untuk menjaga akses
keluar masuk warga luar daerah. Jika ada warga luar yang datang, yang bersangkutan harus melaksanakan tes deteksi virus korona.

"Para jajaran RW ini yang akan melakukan penjagaan, bagaimana wilayahnya jangan keluar masuk orang luar daerah. Kalau tamu datang apalagi menginap, bawa ke kelurahan minimal rapid tes. Termasuk mencegah kerumunan di wilayahnya," jelas Ajay.

Untuk pembatasan jam malam, Ajay mengaku sudah menyebar surat edaran. Dalam surat tersebut juga memuat batasan operasional kegiatan ekonomi.

"Untuk teknisnya kita bahas soal jam malam, pembatasan jam operasional juga. Sejauh ini tidak ada ruas jalan yang ditutup, tapi penutupan akses wilayah," imbuhnya.

Baca Lainnya