Rabu, 13 Desember 2023 11:30

Nilai Kenaikan Upah Tak Manusiawi, Buruh Jawa Barat Akan Aksi Tolak UMK 2024

Penulis : Bubun Munawar
Ketua KSPSI Jawa Barat  Roy Jinto saat melakukan aksi beberapa waktu lalu
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto saat melakukan aksi beberapa waktu lalu [Istimewa]

Limawaktu.id, Bandung – Tak puas atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Buruh  Jawa Barat kembali akan akan melakukan aksi pada Kamis (14/12/2023) dan Jum’at (15/12/2023) dengan agenda  penolakan UMK 2024  dan Menuntut   Revisi Keputusan UMK 2024.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Inodnesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyebutkan, buruh Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa kembali pada hari Kamis dan Jumat 14 dan 15 Desember 2023 di Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans provinsi Jawa menuntut PJ GUBERNUR untuk merevisi Keputusan UMK tahun 2024.

“Tuntutan kami,  PJ Gubernur Jawa Barat  merevisi keputusan UMK tahun 2024 sesuai dengan rekomendasi Bupati/walikota atau setidak-tidaknya nya UMK tahun 2024 naik 15%, “terangnya, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Rabu (13/12/2023).

Selain itu, kata diam pihaknya menuntut PJ Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh  Ridwan Kamil.

“Aksi yang akan dilakukan besok sebagai aksi lanjutan kemarin dan aksi persiapan untuk menjelang mogok daerah yang akan dilakukan oleh kaum buruh Jawa Barat apalagi tuntutan tidak diakomodir oleh PJ GUBERNUR nanti,” katanya.

Dia menjelaskan, buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan oleh PJ Gubernur dimana kenaikkan menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi hanya Rp13 ribu, karena  angka kenaikkan tersebut tentu saja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi.

“Pada saat pertemuan dengan PJ GUBERNUR tanggal 30 Nopember 2023 kemarin PJ GUBERNUR berjanji akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang dunia usaha APINDO dan KADIN untuk bahas mengenai tuntutan upah pekerja 1 tahun atau lebih tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut.

“Paska penetapan UMK 2024 KSPSI Jawa Barat secara organisasi sudah juga berkirim surat kepada PJ GUBERNUR untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan namun juga tidak ada respon dari PJ GUBERNUR, sehingga KSPSI memutuskan untuk aksi kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

 "Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, dikutip Jabarprov.go.id, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," kata Bey.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer