Limawaktu.id - Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi mengakui pengelolaan arsip di lingkungan Pemkot Cimahi masih buruk.
Hal itu dilihat berdasarkan hasil Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Dalam dua tahun terakhir, yakni 2017 dan 2018, nilai pengarsipan Pemkot Cimahi selalu di bawah nilai 60.
"Kebetuluan untuk Kota Cimahi dua tahun bertutur-turut masih kategori buruk. 2017 itu 33, 2018 41," terang Kepala Diskominfoarpus Kota Cimahi, Harjono saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (5/3/2019).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan penilaian kearsipan di Kota Cimahi masih rendah. Di antaranya adalah, belum adanya regulasi yang mengatur tentang penyusunan dan pengelolaan arsip statis. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, pelaksanaan dan penyelengaraan administrasi negara. Arsip statis dihasilkan oleh pencipta yang memiliki nilai guna kesejarahan
"Kita belum punya regulasi yang mengatur tentang penyusutan dan pengelolaan arsip statis," jelasnya.
Idealnya, kata Harjono, setiap lembaga pencipta arsip, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengelolaan arsip sesuai jadwal. Ada semacam pemilahan mana yang menjadi arsip statis dan arsip dinamis. Untuk arsip dinamis, yang terdiri dari aktif dan inaktif itu masih dikelola OPD.
Jika sudah ada pemilahan dari arsip statis dan dinamis (aktif dan inaktif), itu artinya sudah ada penyusutan kearsipan. "Nah proses penyusutan itu belum kita lakukan karena regulaisnya kita belum punya," ujar Harjono.
Sangat aneh memang. Sebab, Kota Cimahi sudah berdiri 17 tahun lalu, tapi belum memiliki regulasi penyusutan dan pengelolaan arsip. Regulasi itu baru akan dibuat tahun ini.
Padahal, arsip merupakan sumber informasi dan referensi pelaksanaan tugas pemerintah daerah. Jika selama 17 tahun belum memiliki regulasi pengelolaan arsip, bisa jadi arsip dinamis dan statis semua OPD di Pemkot Cimahi tidak terkelola.
"Kita tekankan, jadi tahun ini kita konsentrasi di pembenahan regulasi yang mengatur supaya bisa dilakukan proses penyusutan arsip," katanya.