Limawaktu.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui penguatan literasi hukum bagi aparatur pemerintah dan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar di Kecamatan Cimahi Selatan.
Ngatiyana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum yang dinilai menjadi sarana penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi, khususnya terkait KUHP Nasional yang akan menjadi landasan baru sistem hukum pidana di Indonesia.
"Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wadah yang sangat penting untuk membuka dan memperluas wawasan masyarakat mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, kita dapat memahami berbagai perubahan dan pembaruan yang dihadirkan dalam KUHP Nasional," ujar Ngatiyana, Jum’at, 12 Juni 2026.
Menurutnya, pengesahan KUHP Nasional menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta kebutuhan masyarakat Indonesia.
"KUHP yang baru bukan sekadar perubahan redaksional atau penambahan pasal. Ini merupakan wujud kedaulatan hukum nasional yang dirancang untuk menjawab tantangan perkembangan zaman dengan tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum," katanya.
Ngatiyana menjelaskan, sejumlah pembaruan penting dalam KUHP Nasional meliputi penguatan asas legalitas, pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pertanggungjawaban pidana, penerapan sistem pemidanaan yang lebih modern melalui pidana pengawasan dan kerja sosial, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tertentu.
Ia menegaskan, implementasi KUHP juga memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan seluruh kebijakan dan pelayanan publik selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus meningkatkan literasi hukum bagi aparatur sipil negara, melakukan harmonisasi peraturan daerah, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengintensifkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai forum dan media informasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ngatiyana mengingatkan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan. Karena itu, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui penguatan pendidikan karakter dan pembinaan masyarakat.
"Kita ingin Cimahi menjadi kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi investasi, pendidikan, maupun kehidupan sosial masyarakat. Kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan hal tersebut," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengawal implementasi KUHP Nasional agar dapat berjalan efektif dan dipahami secara baik oleh masyarakat.
"Perubahan regulasi tentu membutuhkan masa transisi dan penyesuaian. Karena itu, sinergi seluruh pihak menjadi kunci agar implementasi KUHP dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," tuturnya.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional yang akan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bertindak sebagai Narasumber Fajrian Yustiardi, S.H.,M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Cimahi, dan AKP Siti Ni'matul Hadiyah, S.H Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi