Limawaktu.id,- Meskipun terjadi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sekitar Rp30 ribuan, tetapi Pemkot Cimahi belum memastkan apakah Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2022 akan ada kenaikan atau tidak. Pasalnya, masih menunggu hasil yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan (DP) Kota Cimahi. Namun Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana berharap agar nilai UMK Cimahi terjadi kenaikan dibandingkan UMK 2021.
“Jika UMP Jawa Barat mengalami kenaikan kitapun berharap UMK Cimahi bisa naik juga, walupun hanya sekitar satu persen saja,” ungkap Ngatiyana, usai menutup kegiatan Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan yang digelar Disnaker Kota Cimahi di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros Kota Cimahi, Selasa (23/11/2021).
Menurut Ngatiyana, pihaknya masih menunggu hasil rapat antara dewan pengupahan Kota Cimahi yang didalamnya terdapat unsur Serikat Buruh atau Serikat Pekerja.
“Kita akan mencoba untuk menaikan nilai UMK tersebut, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, buruh Cimahi mendesak pemerintah kota tak menerapkan skema pengaturan UMK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang tentang Pengupahan. Sebab, jika itu yang digunakan UMK 2022 tak akan mengalami kenaikan. Padahal, idealnya upah tahun depan naik sebesar 10%.
“ Serikat Buruh Cimahi mendesak pemerintah kota mengabulkan tuntutan tersebut. Jika tidak diwujudkan buruh siap mogok massal selama sepekan,” sebut Ketua DPC SBSI 1992 Kota Cimahi Asep Djamaludin, belum lama ini.
Dia mengetahui penentuan skema upah tahun 2022 hampir dipastikan akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, dimana akan mengacu terhadap laju pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Namun, buruh di Kota Cimahi menolak skema tersebut dan meminta kenaikan UMK tetap naik 10 persen.
Mereka meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36.
"Kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10%," kata Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi.