Limawaktu.id, CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Cimahi untuk dibahas bersama guna memperkuat tata kelola kota yang tertib dan nyaman . Ketiga regulasi tersebut mencakup penanganan sampah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pengelolaan barang milik daerah
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengungkapkan bahwa ketiga Raperda ini memiliki satu benang merah, yaitu membangun Kota Cimahi yang tertib, nyaman, dan dikelola secara optimal . Persoalan sampah, ketertiban umum, dan pengelolaan aset merupakan amanah yang saling melengkapi dalam menjaga ruang hidup bersama
“Pada Raperda Penanganan Sampah, penekanan dilakukan pada sinergi antara penyediaan fasilitas oleh pemerintah dan kesadaran masyarakat. Aturan ini tidak hanya memuat larangan dan sanksi, melainkan juga menyediakan ruang bagi insentif, edukasi, pengawasan, forum komunikasi, serta gotong royong warga,” ungkap Ngatiyana, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, di Gedung DPRD Kota Cimahi, 10 September 2026.
Ngatiyana menjelaskan, terkait Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dilakukan penyesuaian dengan sistem hukum pidana nasional, salah satunya dengan mengubah ancaman pidana kurungan menjadi pidana denda.
“Pemkot Cimahi mengutamakan pendekatan pencegahan, pembinaan, edukasi, dan persuasif, sedangkan sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir . Selain itu, terdapat penalti berupa kerja sosial bagi pelanggar tertentu yang berdampak langsung bagi kepentingan public,” jelas Ngatiyana.
Sementara pada regulasi barang milik daerah, Pemkot Cimahi mengajukan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah . Langkah ini ditujukan untuk memperkuat perencanaan, kejelasan dokumen kepemilikan, pemanfaatan, serta pengawasan agar tidak ada aset daerah yang menganggur atau kehilangan nilainya
“Saya berharap proses pembahasan seluruh Raperda bersama DPRD dapat berjalan dengan semangat kolaborasi demi terwujudnya tata kelola kota yang lebih baik,” pungkasnya.