Rabu, 10 April 2019 18:21

Nama Ridwan Kamil Disebut dalam Persidangan, ini Kata KPK

Penulis : Iman
Sidang suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019).
Sidang suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019). [limawaktu]

Limawaktu.id - Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Ryana mengungkapkan, disebutnya nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam sidang kasus suap Meikarta merupakan fakta baru.

"Ini fakta baru yang terbuka di persidangan. Di BAP tidak ada,” katanya usai persidangan, Rabu (10/4/2019). 

Sebelumnya, mantan Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili mengaku sempat diajak Henry Lincoln untuk bertemu Ridwan Kamil guna mempercepat substansif terkait Perda RDTR.

Wayan mengaku belum bisa menyimpulkan ada keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus suap izin Meikarta. Apalagi itu baru pengakuan terdakwa, dan pertemuan itu belum terjadi. 

Ditanya soal Henry Lincoln yang disinyalir jadi otak aliran dana ke DPRD dan Pemprov Jabar, Wayan mengaku semua akan didalami oleh penyidik. Selain itu, untuk yang penerimaan anggota DPRD masih dimungkinkan diperiksanya saksi-saksi baru. 

Sementara itu Neneng Rahmi usai persidangan mengaku yang tahu lebih detail ajakan bertemu dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu Henry Lincoln. Karena semua hubungan dengan DPRD dan Pemprov Jabar itu Henry yang ngatur. 

“ (itu) terkait persetujuan substansi RDTR aja. Jelasnya Henry yang lebih tahu, karena ini inisiasi dia,” ujarnya. 

Apakah ada permintaan sejumlah uang, Neneng membantahnya. 
“Saya info dari Henry semua. Belum sampai ke sana (permintaan uang), baru inisiasi (ketemu) aja,” ujarnya. 

Baca Lainnya