Limawaktu.id - Staff Ahli Bidang Ekonomi dan pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar bakal dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tohija.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cimahi, Benny merupakan salah satu nama yang disebutkan. Saat itu Benny masih menjabat Kasubbid Perencanaan Pendapatan dan anggaran Belanja.
"Nama-nama yang ada di dakwaan Insha Allah jadi saksi, tapi tidak seluruhnya. Yang itu (Benny Bachtiar) masuk sepertinya," ujar Kejari Cimahi, Harjo via saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
Kasus itu bermula saat Pemkot Cimahi menyertakan modal Rp 42 miliar ke PT Lingga Buana Wisesa melalui PD Jati Mandiri, untuk membangun Pasar Cibeureum dan Sub Terminal Cimahi di lahan lebih dari 2,400 hektare.
Idris Ismail selaku direktur PT Lingga Buana Wisesa bersedia menyediakan lahan dan Pemkot Cimahi melalui BUMD PD Jati Mandiri menyediakan dana. Namun, belakangan lahan itu masih sengketa. Hingga bertahun-tahun, pembangunan tak kunjung selesai dan kesepakatan antara Pemkot Cimahi dengan PT Lingga Buana Wisesa berakhir dengan sejumlah kesepakatan.
Salah satunya, pembagian uang dari penyertaan modal tersebut. Idris Ismail yang semula hanya menyediakan lahan namun ternyata lahan tersebut masih sengketa, tiba-tiba ketiban uang Rp 37 miliar dari pembagian uang tersebut. Uang itu merupakan sisa dari penyertaan modal Rp 42 miliar tersebut.
"Saat membahas anggaran penyertaan modal di DPRD Cimahi, Itoc tidak memasukkan penyertaan modal Rp 31 M dalam nota keuangan. Kenyataanya, Itoc meminta Benny untuk memasukkan Rp 27 M di pembahasan anggaran," kata jaksa dalam berkas dakwaannya.
Harjo mengatakan, penyelidikan kasus itu dimulai sebelum 2016. Pada tahun yang sama, Itoc dan istrinya, Atty Suharti yang menjabat Wali Kota Cimahi, terkena tangkap tangan KPK karena kasus suap. Itoc dipidana penjara selama 7 tahun dan Atty istrinya, 4 tahun penjara.
"Pada 2016 kami menunggu hasil audit kerugian negara dan hasilnya baru keluar pada Desember 2018," tandasnya.