Limawaktu.id, Bandung Barat – Pemerhati Pemerintahan Djamu Kertabudi mengungkapkan, secara beruntun diberbagai media menjelang akhir masa jabatan Hengki Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat berencana pada akhir Agustus 2023 ini akan melakukan mutasi jabatan JPT Pratama, dan jabatan lainnya dilingkungan Pemda KBB.
“Banyak yang mempertanyakan hal ini baik dari unsur publik maupun internal Pemda sendiri dilihat dari pendekatan hukum administrasi maupun dari norma etika,” terang Djamu, Sabtu (12/8/2023).
Dikatakannya, Hengki Kurniawan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat pada tanggal 20 September 2023. Yang lebih menarik, DPRD KBB sudah menjadwalkan Rapat Paripurna dengan acara pengumuman pemberhentian Bupati Bandung Barat yang semula di jadwalkan 2 Agustus 2023, akhirnya diundurkan waktunya karena Bupati berhalangan.
Selanjutnya dijadwalkan kembali pada 8 Agustus 2023 kemudian batal karena secara mendadak Bupati tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Akhirnya dijadwalkan ketiga kalinya pada 15 Agustus 2023, dan sudah barang tentu tidak ada alasan apapun untuk membatalkan lagi Rapat Paripurna DPRD KBB ini.
“Kembali ke pertanyaan diatas masih mungkinkah dalam kondisi seperti ini Bupati melakukan mutasi jabatan ?,” katanya.
Dia menjelaskan, apabila memperhatikan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada pasal 71 menyebutkan bahwa "6 bulan sampai dengan berakhirnya masa jabatan (Gubernur/Bupati/Walikota), dilarang melakukan penggantian pejabat, terkecuali mendapat persetujuan Mendagri.
Secara gramatikal dapat diartikan terdapat dua makna yaitu larangan, dan pengecualian. Larangan berarti secara hukum administrasi pada waktu tersebut Bupati Bandung Barat tidak boleh melakukan penggantian pejabat.
“Arti pengecualian disini bahwa Mendagri terhadap usulan mutasi ini akan mempertimbangkan dari sisi etika pemerintahan yang berkaitan dengan nuansa politik dan urgensi penggantian pejabat dampaknya terhadap kinerja pemerintahan,” jelasnya.
Menurut Djamu, terlepas dari semua itu, seyogyanya Hengki Kurniawan dalam waktu yang singkat ini harus lebih fokus pada implementasi penyelesaian prioritas pembangunan dalam memenuhi target Visi Misi Daerah sebagaimana diamanatkan Perda RPJMD 2018-2023 ini.
Diberitakan sejumlah media, panitia seleksi (pansel) sudah merekomendasikan 14 nama ke Bupati Hengki Kurniawan untuk 4 jabatan. Masing-masing untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup adalah Ibrahim Aji, Idad Saadudin, dan Wiwin Aprianti.
Untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah Anni Roslianti, Bambang Eko Setyowahjudi, dan Yoga Rukma Gandara. Tiga nama untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dudi Supriadi, Rina Marlina, dan Yudi Purbosari.
Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap adalah Agung Hartadi, AM. Hikmat, dan Tony Prihantoro.
Bupati Hengki Kurniawan memastikan pelantikan 4 pejabat hasil open bidding akan dilaksanakan Agustus 2023. Seluruh nama dari pansel sudah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).