Senin, 13 Januari 2020 19:47

Muncul Surat Ridwan Kamil untuk Proyek Pramestha Resort Town, ini Kata Pengelolanya

Proyek pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town Desa Langensari Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Proyek pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town Desa Langensari Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Corporate Communications Pramestha Resort Town, Syarif Alqdri mengklaim, semua perizinan pembangunan perumahan milik perusahannya sudah ditempuh.

"Ini baru sebatas bocoran, tapi untuk semua perizinan Alhamdulillah sudah ada semua, bahkan rekomendasi dari Gubernur sebelumnya (Danny Setiawan) sudah ada, keluarnya tahun 2009," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2020).

Seperti diketahui, belakangan ini muncul surat dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengintruksikan Bupati Bandung Barat Aa Umbara menghentikan proyek yang terletak di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.

Namun hingga saat ini, kata Syarif, pihaknya masih menunggu intruksi dari Bupati Aa Umbara. Dikatakannya, pihaknya juga sudah memperlihatkan semua dokumen perizinan tersebut, baik ke DPRD KBB maupun ke Pemprov Jabar. Namun terkait surat itu, baru sebatas permintaan dari gubernur ke bupati.

"Yang jelas semua perizinan kami punya, kami gak mungkin melakukan pembangunan tanpa adanya izin terlebih dahulu," tegas Syarif.

Disinggung terkait pihaknya melakukan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk zona merah pembangunan, Syarif mengatakan, hal tersebut juga dilakukan karena pihaknya sudah memiliki perizinannya.

"Kalau dibilang kami merusak alam, alam yang mana yang kami rusak. Dulu tahun 2009 itu lahan ini masih tandus tidak ada pohon, tapi sampai sekarang kami sudah menanam 1300 pohon," sebutnya.

Sementara terkait adanya pembangunan rumah yang saat ini, pihaknya mengakui memang pasti ada lahan yang rusak, tetapi nantinya lahan tersebut akan kembali diperbaiki.

Ia mengatakan, lahan tersebut nantinya akan dibangun sebanyak 200 unit dengan luas lahan sekitar 4 hektare dan hal tersebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun sudah keluar.

Saat ini, meski sudah ada surat pemberhentian tetapi ada pekerja yang masih beraktivitas di dalam area proyek. Di sekitar lokasi proyek, sebuah bukit tampak dalam kondisi rusak karena tengah dilakukan pematangan tanah.

Bukit yang asalnya hijau, kini sudah mulai terkikis dan sudah tampak tanah yang dikeruk menggunakan alat berat. Disana juga sudah ada sejumlah besi yang dipasang untuk pembangunan perumahan.
 
 
 

Baca Lainnya