Kamis, 20 Februari 2020 14:25

Muncul Petisi Tolak Pembangunan Waterboom di Lembang, DPMPTSP KBB Ternyata Belum Tau Pembangunannya

lokasi pembangunan waterboom tampak sudah ditutup pagar seng setinggi 2 meter
lokasi pembangunan waterboom tampak sudah ditutup pagar seng setinggi 2 meter [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Muncul petisi penolakan pembangunan wisata di wilayah Sesar Lembang di Kabupaten Bandung Barat lewat gerakan 1.000 tandatangan lewat laman www.charge.org.

Hingga Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani 593 orang. Isi petisi tersebut mengupas seputar potensi bencana dari pembangunan waterboom yang terletak di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB.

Lokasi pembangunan tersebut tepat berada di kawasan Gunung Batu yang disebut merupakan titik akhir dari Patahan Lembang.

Disatu sisi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), KBB, Ade Zakir menegaskan, pembangunan waterboom yang tepatnya, di Kampung Suka Tinggal RT 1/2, Desa Pagerwangi ternyata tidak diketahui pihaknya.

Pembangunan waterboom tersebut merupakan proyek dari PT DAM Anugerah Pondok Mandiri selaku pengembang Agrowisata Noah’s Park yang lahannya masuk pada zona sesar lembang dan Kawasan Bandung Utara (KBU).

"Itu mah saya belum tahu lokasinya, nggak bisa kasih konfirmasi takut salah, takutnya jadi fitnah," tegas Ade melalui pesan singkat, Kamis (20/2/2020).

Namun, pihak perusahaan mengklaim saat ini sudah mengantongi sejumlah perizinan. Bahkan semua izin tersebut sudah disebarkan ke kalangan wartawan melalui keterangan tertulis.

Izin tersebut di antaranya, izin tetangga diketahui Ketua RT/RW, Desa dan Camat, Keterangan Rencana Ruang No. 057/550/BAPPELITBANGDANG KBB tanggal 19-10-2017, pertimbangan Teknis dan Saran Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar nomor 503/25/Bid PR tgl 18-01-2018.

Kemudian ada rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) nomor 640/102/17.2.02.0/DPMPTSP PROP JABAR tgl 03-02-2018, izin pertimbangan teknis pertanahan BPN KBB, nomor 11/2019 tanggal 17-05-2019.

Kemudian ada izin lokasi dari DPMPTSP KBB nomor 503/017/IPPL-DPMPTSP/2019 tgl 22 Juli 2019, rekomendasi Teknis Piel Banjir dari Dinas PUPR KBB, rekomendasi UKL/UPL dari Dinas Ling Hidup KBB, rekomendasi andalalin dari Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan KBB.

Selain itu, ada rekomendasi jalan masuk dan site plan dari Dinas Perumahan Umum Pekerjaan Rumah (PUPR) KBB dan untuk selanjutnya akan dilakukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SlF dan izin usaha.

"Saya mesti cek dulu, takut salah," kata Ade Zakir.

Diberitakan sebelumnya, warga menolak terkait adanya pembangunan waterboom itu. Bahkan saat ini ini sudah muncul petisi penolakan dan sudah ditandatangani sebanyak 528 orang untuk target 1000 orang.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara, mengatakan, semua perizinan pembangunan itu tidak akan keluar jika tidak ada izin dari warga, karena perizinan tersebut dasarnya dari warga. Sehingga jika warga menolak, izin pembangunan tersebut dipastikan tidak akan keluar.

"Kalau ada penolakan dari warga berati izin tidak keluar. Saya sudah instruksikan bahwa semuanya harus sudah ditertibkan," katanya.

Baca Lainnya