Senin, 30 September 2019 10:30

Mohon Sabar, SIM Jenis Baru di Wilayah Polres Cimahi Belum Diterbitkan, ini Sebabnya!

Penulis : Fery Bangkit 
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres cimahi menegaskan, Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru atau disebut Smart SIM baru akan diterbitkan setelah material SIM lama habis bagi pemohon di wilayah hukum Polres Cimahi. Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto mengatakan, saat ini ketersediaan material SIM lama masih cukup banyak sehingga bagi pemohon yang mengajukan saat ini masih akan diterbitkan SIM jenis lama.

"Nanti sisa material SIM lama habis, baru Smart SIM berjalan secara otomatis. Sekarang masih diterbitkan yang lama," kata Suharto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (29/9/2019).

Smart SIM merupakan terobosan baru yang dibuat pihak kepolisian dengan mengubah desain dan menambahkan fungsinya. Kegunaan SIM jenis baru ini salah satunya dapat menjadi uang elektronik untuk pembayaran tol, parkir dan sebagainya.

"Fungsi Smart SIM yang baru pertama selain sebagai bukti kompetensi uji SIM, selain itu juga bisa untuk bayar E-Toll," terang Suharto.

Suharto mengatakan, saldo uang elektrik yang terdapat dalam Smart SIM maksimal Rp 2 juta. Namun, saldo Smart SIM hanya berlaku dan diaktifkan di satu jenis bank saja.
"Misalnya awal daftar via bank BRI, maka selanjutnya harus membayar ke BRI  saja dengan saldo maksimal Rp 2 juta," jelas Suharto.

Ia melanjutkan, jika nanti Smart SIM sudah diterbitkan, maka SIM jenis baru itu berlaku bagi pemohon baru maupun pemohon lama yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Suharto mengungapkan, pemohon baru dan pemohon perpanjangan SIM di wilayah hukum Polres Cimahi mencapai 250 orang dalam sehari. Wilayah hukum Polres Cimahi sendiri meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Pemohon baru dan perpanjangan itu sekitar 250 per hari," ucapnya. Persyaratan pembuatan SIM lama maupun Smart SIM tidak akan berbeda. Yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menandakan pemohon sudah berusia 17 tahun. Kemudian bagi KTP-nya yang belum diterbitkan, bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kemudian, khusus pemohon lama wajib lolos dalam berbagai tahapan seperti tes tertulis dan praktik mengendarai. "Iya wajib berusia 17 tahun ke atas. Kemudian harus sehat, " tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Suharto juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar segera mengajukan permohonan. Sedangkan bagi yang SIM-nya akan habis diminta memperpanjangnya tidak melebihi batas waktu. "SIM sebelum masa habis harus diperpanjang dan akan diganti dengan SIM yang baru. Jangan menunggu habis," imbuhnya.

Baca Lainnya