Limawaktu.id, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan pihaknya optimis dapat dapat menyelesaikan perkara sengketa hasil Pemilu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.
“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait,” terang Suhartoyo, di website Mahkamah Konstitusi, Jum’at (22/3/2024) .
Dia menjelaskan, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan.
Pada Kamis kemarin, Suhartoyo melakukan pemantauan langsung pada kesiapsediaan Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 dan Gedung 2 MK.
Dia mengungkapkan, Pada Kamis (21/3/2024) pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPilpres) dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sedangkan Pada malam harinya tepatnya pukul 22.27 WIB, MK menerima pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) pertama.
Nurmiati La Abusaleh yang berasal Partai Amanat Nasional mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. (*)
“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024.
Ari mengatakan, MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden. Berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman dan Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan. Ari mengungkapkan, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.
“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” kata Ari.
Ari menjelaskan, permohonan ini berangkat bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu. Dia mengeklaim pada faktanya pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru pada pemilu tahun ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ari, MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024. Dia menyebutkan, dalam naskah permohonan pada intinya mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.
“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari.
Dia juga optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku. “Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Ari.