Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid [Humas Kementerain Komdigi]
News

Meutya Hafid Ultimatum Platform Digital Bandel Siap-Siap Diblokir

Limawaktu.id, Jakarta, 28 Maret 2026 — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mulai hari ini, dengan pendekatan penegakan yang lebih keras terhadap Platform Digital.

 Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak.

“Tidak ada kompromi. Platform yang tidak patuh akan kami tindak tegas,” ujar Meutya, Sabtu, 28 Maret 2026.

Regulasi ini secara langsung membatasi akses anak ke platform berisiko tinggi serta mewajibkan perusahaan digital memperkuat sistem verifikasi usia, perlindungan data, dan kontrol konten. Pemerintah juga menuntut perubahan nyata pada desain fitur yang selama ini dinilai mendorong paparan berlebihan terhadap konten berbahaya.

Namun, implementasi aturan ini membuka fakta bahwa kepatuhan platform masih timpang. Sejumlah layanan disebut telah memenuhi standar, sementara platform besar lainnya masih tertinggal dan belum sepenuhnya menyesuaikan kebijakan mereka.

Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai komitmen raksasa teknologi terhadap perlindungan anak, terutama di tengah tingginya jumlah pengguna usia muda di Indonesia.

Pemerintah menyiapkan sanksi berlapis bagi pelanggar, mulai dari teguran administratif hingga pembatasan akses dan pemblokiran layanan. Opsi pemblokiran disebut menjadi langkah terakhir, namun tetap terbuka jika pelanggaran dinilai serius dan berulang.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memicu tarik-menarik antara regulator dan platform global, khususnya terkait standar teknis dan kebijakan moderasi konten lintas negara.

PP Tunas menjadi ujian awal bagi ketegasan pemerintah dalam mengatur ruang digital, sekaligus menguji sejauh mana platform bersedia tunduk pada regulasi lokal demi melindungi pengguna anak.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga instrumen nyata untuk menekan risiko eksploitasi, kebocoran data, dan paparan konten berbahaya terhadap anak di ruang digital.

Baca Lainnya