Limawaktu.id,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memecat salah seorang Pejabat BPN Kota Cimahi, IW yang tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dirinya sudah memberikan perintah kepada Irjen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan tindakan tegas.
“Saya saya sudah perintahkan yang bersangkutan dicopot dan kami sudah tunjuk plt (pelaksana tugas),” kata Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022, dikutip Kilas Cimahipikiranrakyat.com.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cimahi Dhevid Setiawan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat yang terkena OTT. Nantinya hasil penyidikan yang dilakukan akan dibuka secara gamblang di pengadilan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka ataupun saksi untuk melakukan pendalaman kasus ini,’ Katanya.
Dikatakannya, dalam pendalaman penyidikan ini pihaknya memanggil puluhan saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus ini. Kasus yang ditangani oleh Kejari ntuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilakukan pada tahun anggaran 2021.
“Seharusnya jikapun ada biaya yang dipungut dalam penerbitan PTSL tersebut maksimal hanya Rp150 ribu saja, tapi dalam OTT yang kami lakukan itu kisarannya antara Rp200 ribu hingga Rp3Juta,” jelasnya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisal IY, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OTT terhadap IY, salah seorang oknum pejabat di BPN Cimahi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021, karena adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga, yang diserahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor Pertanahan Kota Cimahi .
“ Pungutan terjadi hampir diseluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi, Senin (05/7/2022).