Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD [Instagram@mohmahfudmd]
News

Menkpolhukam Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor

Limawaktu.id,- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memerintahkan kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik  Polresta Bogor yang menangani kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam video yang diunggah di akun instagramnya, Kamis (19/1/2023).

Menurut Mahfud,  pemeriksaan kepada penyidik Polresta Bogor tersebut harus  dilakukan karena ada unsur tidak profesional yang dilakukan petugas dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam penangananan kasus tersebut.

“Pertama surat tersebut diberikan dengan alasan dan alamat yang berbeda. Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara dihentikan karena restorative justice. Sementara surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti,” katanya.

Pada kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda, tak hanya itu,  penerapan restorative justice tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019.

Dia menjelaskan, perkara yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah masyarakat dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat.

“Restorative justice dalam SP3 kasus pemerkosaan pegawai honorer Kemenkop UKM tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Selain itu, kata Mahfud, penyidik telah memberi penjelasan kepada hakim bahwa pencabutan SP3 didasarkan hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. Padahal dalam faktanya rapat koordinasi di Kemenko Polhukam hanya menyamakan persepsi penanganan perkara yang salah.

"Dalam rapat  koordinasi di Kemnkoplhukam  akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ungkapnya.

Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga terjadi pada 6 Desember 2019 ini sempat dihentikan setelah dikeluarkannya SP3. Namun kasus kembali dipersoalkan oleh keluarga korban. Tiga dari empat terduga pelaku kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor terkait kasus yang kembali dibuka kembali. Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan permohonan gugatan terduga pelaku dan menyatakan SP3 kasus pemerkosaan sah.

Empat pegawai Kemenkop UKM dengan inisial W, Z, MF dan N diduga terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.

Baca Lainnya

Topik Populer

Radio Limawaktu Klik untuk memutar