Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPK Setyo Budiyanto menggelar  terkait pemetaan korupsi di Pemerintahan Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPK Setyo Budiyanto menggelar terkait pemetaan korupsi di Pemerintahan Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. [Puspen Kemendagri]
News

Mendagri Bongkar Modus Korupsi dari Pokir Titipan hingga Markup Anggaran

Limawaktu.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengirimkan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah. Pemerintah pusat mengklaim telah mengantongi peta lengkap titik-titik rawan Korupsi yang selama ini menjadi celah penyalahgunaan kewenangan di daerah. Modusnya pun dinilai bukan hal baru, melainkan praktik lama yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Berdasarkan pemetaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), potensi korupsi tersebar hampir di seluruh rantai pengelolaan pemerintahan daerah. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan proyek, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pengelolaan pendapatan daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial.

Kemendagri menemukan pola penyimpangan yang terus berulang. Pada tahap perencanaan, masih ditemukan program titipan maupun pokok-pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Memasuki tahap penganggaran, praktik markup masih menjadi modus yang paling sering muncul. Sementara dalam proses pengadaan barang dan jasa, pengaturan pemenang tender masih menjadi persoalan yang berulang, disusul penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada penerima yang tidak memenuhi ketentuan.

"Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita," kata Tito Karnavian saat konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi menghadapi persoalan minimnya informasi mengenai pola korupsi di daerah. Sebaliknya, tantangan yang dihadapi saat ini adalah memastikan seluruh instrumen pengawasan mampu menutup celah penyimpangan yang sudah diketahui.

Untuk mempersempit ruang korupsi, Kemendagri mengaku telah memperkuat sistem pengawasan melalui pembekalan antikorupsi kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah pelantikan. Selain itu, pemerintah bersama KPK mengembangkan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pengawasan pencegahan korupsi.

Pengawasan juga diperkuat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memungkinkan seluruh proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD dipantau secara digital. Langkah tersebut dilengkapi dengan penguatan budaya kerja aparatur melalui kolaborasi bersama Ombudsman RI dan Kementerian PAN-RB lewat implementasi nilai-nilai BerAKHLAK.

Namun, Tito mengingatkan bahwa sistem secanggih apa pun tidak akan efektif apabila tidak diikuti komitmen dan integritas para penyelenggara pemerintahan daerah.

"Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat atas perintah Presiden Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin. Ini menjadi warning bagi teman-teman di daerah karena semua sudah terpetakan masalah-masalahnya. Modus-modusnya klasik sehingga tidak akan terlalu sulit untuk mengungkapnya," tegas Tito.

Pernyataan Mendagri diperkuat oleh temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa mayoritas kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari wilayah yang memiliki nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) rendah.

Menurut Setyo, rendahnya skor tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi indikator lemahnya tata kelola pemerintahan serta tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan.

"Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang," ujar Setyo.

Ia mengapresiasi langkah Kemendagri yang memperkuat koordinasi dan supervisi ke daerah sebagai bagian dari strategi pencegahan. Salah satunya melalui kegiatan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk yang mengumpulkan seluruh kepala daerah di Papua untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

Pemetaan titik rawan korupsi menunjukkan bahwa pemerintah telah memahami pola penyimpangan yang selama ini menjadi penyebab banyaknya kepala daerah tersandung kasus hukum. Namun, efektivitas langkah tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan, transparansi tata kelola, dan keberanian menindak setiap penyimpangan tanpa pandang bulu.

Selama praktik seperti program titipan, markup anggaran, pengaturan tender, hingga penyalahgunaan hibah dan bantuan sosial masih ditemukan, maka reformasi birokrasi di daerah belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya. Pesan Kemendagri dan KPK pun jelas: pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk mengabaikan tata kelola yang bersih, karena pola korupsi telah dipetakan dan instrumen pengawasannya telah disiapkan.

Baca Lainnya