Limawaktu.id,-Menkopolhukam Mahfud MD bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) bertemu dan berdialog dengan para kyai NU dan PBNU. Bertindak sebagai shahibul bait KH Miftachul Akhyar, Rais Syuriah PBNU di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya.
Menurut Mahfud, dia menjelaskan mengapa Tim PPHAM ini dibentuk dan apa saja yang diharapkan pada tim yang bertugas berdasarkan Keputusan Presiden No 17 tahun 2022 ini.
Dia menerangkan, Tim Pelaksana yang diketuai Prof Makarim Wibisono ini telah bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM berat, pendamping korban, para pakar, pihak gereja, MUI, Muhammadiyah, dan telah mengunjungi seluruh lokasi pelanggaran HAM.

“Kali ini tim berdialog dengan para kyai NU & pengurus PBNU terutama untuk menjelaskan soal pemulihan korban TRagedi Tahun 1965,” terangnya, Rabu (28/12/2022).
Sebagai Ketua Tim Pengarah, kata dia, dirinya menyampaikan pemerintah berpandangan harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat. Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu.
“ Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban,” katanya.
Mahfud juga menegaskan, penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum. Sementara menunggu upaya yudisial.
“Tim non-yudisial ini bekerja utk memulihkan hak2 korban berkaitan rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, pendidikan dan hal-hal lain untuk kepentingan korban dan keluarga,” pungkasnya.