Limawaktu.id,- Temuan terakhir hasil investigasi lsm PMPR Indonesia cukup mengejutkan dari laporan awal hanya sekitar 21 menara, kini menjadi 33 titik menara yang dibangun oleh PT. Bali Towerindo yang disinyalir belum kantongi izin.
Hal tersebut terungkap saat audiensi LSM PMPR dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jumat (9/3/18).
"Bukti yang disodorkan adalah dokumentasi berupa foto keberadaan lokasi tower dan hasil investigasi terakhir, umlahnya bertambah menjadi 33 titik, yaitu 10 di Cimahi Utara, 10 di Cimahi Selatan dan 13 di Cimahi Tengah", jelas Sekjen DPP LSM PMPRI Fajar Budhi Wibowo.
Karenanya LSM PMPRI meminta DPRD memanggil pengusaha PT. Bali Towerindo yang telah melakukan pelanggaran dan juga memanggil Pemerintah Kota Cimahi yang telah melakukan pembiaran.
"Kami minta DPRD untuk memperingatkan dinas-dinas terkait agar lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam memperlakukan investor atau pengusaha, terlebih kepada PT. Bali Towerindo yang sudah jelas jelas melakukan pelangaran", tandas Fajar.
LSM PMPRI menuntut pemerintah untuk merobohkan atau dicabut semua tower ilegal yang sudah berdiri milik Bali Towerindo, bukan hanya di segel agar memiliki efek jera bagi pelaku dan pengusaha tower nakal lainnya.
"Yang menjadi bukti pemerintah acuh tak acuh atas pelanggaran yang terjadi adalah, berdirinya tower beberapa diantaranya persis berdiri dihalaman kantor kelurahan, diantaranya adalah kantor kelurahan Pasir kaliki, Cibabat, Citeureup dan Melong", tuturnya.
Lebih lanjut Fajar menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud imenghalang- halangi investor masuk ke cimahi.
"Justru kami mendukung bila pemerintah mengundang investor untuk berusaha dan menanamkan modalnya di Cimahi. Namun alangkah baiknya aturan tetap di terapkan", pungkasnya.