Kamis, 6 Maret 2025 12:41

Melly Goeslaw Desak Undang-undang Hak Cipta Direvisi

Penulis : Bubun Munawar
Dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Melly Goeslaw  mengungkapkan regulasi saat ini belum cukup melindungi hak pencipta lagu dan seniman lainnya di era digital
Dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Melly Goeslaw mengungkapkan regulasi saat ini belum cukup melindungi hak pencipta lagu dan seniman lainnya di era digital [instagram@melly_goeslaw]

Limawaktu.id, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Melly Goeslaw , menegaskan pentingnya revisi Undang-undang  No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasalnya, regulasi yang ada saat ini belum cukup melindungi hak pencpta lagu dan seniman di era digital.

“Saya meminta agar para seniman mendapatkan haknya secara layak,” ujar Melly di akun instagramnya, Kamis, 6 Maret 2025.

Menurut Melly regulasi tentang Hak Cipta  saat ini belum cukup melindungi hak pencipta lagu dan seniman lainnya di era digital karenanya UU Hak Cipta tersebut perlu dilakukan revisi.

Dia menjelaskan, revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan  agar seniman mendapatkan haknya secara layak. selain itu, dia meminta dukungan dari pemerintah, Partai Gerindra, serta Presiden Prabowo Subianto, agar regulasi ini segera diperbarui demi masa depan industri kreatif Indonesia.

"Saya ingin perubahan ini terjadi bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua pencipta dan anak cucu mereka di masa depan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) yang mengatur hak cipta di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002 dan UU No. 28 Tahun 2014.Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya 

Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan, Hak cipta dilindungi untuk berbagai hasil ciptaan, seperti buku, drama, tari, seni lukis, seni pahat, seni patung, lagu, arsitektur, dan lain-lain 

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta UU ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014. UU ini mengatur hak cipta secara lebih lanjut, termasuk pemberian royalti untuk penggunaan secara komersial

Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer