Limawaktu.id, Kota Cimahi - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan program yang diputuskan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menangah (Kemndikdasmen), dan menjadi aturan yang harus diikuti oleh semua pihak saat pelaksanaan Penerimaan Murid Baru tahun 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hukmawati mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan sudah melakukan pembahasan terkait dengan SPMB di Kota Cimahi.
“Dalam SPMB ini ada mekanisme yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti Pemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan ada juga SK Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025, juga ada Keputusan Wali Kota, jadi penerimaan murid baru berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga disebut sebagai Sistem Penerimaan Murid Baru melalui jalur yang sudah ditetapkan,” ungkap Ike saat digelarnya Program Sapa Warga, di Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Ike beberapa jalur yang ditetapkan tersebut yaitu Jalur Afirmasi, mutasi, prestasi dan domisili. Pada jalur Domisili, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rombongan belajar dan alokasi sekolah untuk masing-masing warga.
“Pemda diberi kewenangan untuk mengatur rombongan belajar misalnya untuk SD ini untuk kelurahan mana, SMP juga sama, tidak lagi ditarik garus lurus seperti zonasi yang lalu. “ katanya.
Pada SPMB tahun ini akan lebih transparan karena sejak awal sudah diumumkan alokasi sekolah perwilayah termasuk jumlah rombongan belajar di sekolah masing-masing. Bahkan rombongan belajarpun sudah ditetapkan dan dikunci sehingga masing-masing sekolah tidak boleh menerima siswa sesuai dengan jumlah rombongan belajar yang telah ditetapkan.
“Jika ada sekolah yang menerima siswa tidak sesuai dengan jumlah kelas dan rombongan belajar, maka sekolah tersebut akan kena sanksi Bantuan Operasional Sekolahnya tidak akan cair,” papar Ike.
Dia berharap dengan SPMB ini bisa mengawali proses pembelajaran dengan integritas yang baik, sehingga akan melahirkan generasi yang prestatif.
Sekretaris Disdik Kota Cimahi Heni Suhaeni menyebutkan, persiapan SPMB ini sudah dimulai sejak akhir 2024. Pihaknya sudah mengikuti uji Publik Peremendikdasmen serta sosialisasi serta rapat-rapat koordinasinya. Di Kota Cimahi didampingi oleh Badan Penjamin Mutu Pendidikan yang merupakan perwakilan Kementerian di daerah.
“Kepanitiaan SPMB ini tak hanya dari Disdik saja tetapi juga ada dari Disdukcapil, Dinsos dan DIskominfo sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” sebut Heni.
Dewan Pendidikan Kota Cimahi Rusdoyo mengatakan, dalam SPMB kali ini jangan ada lembaga ataupun yang lainnya menyalahkan Disdik dan Panitia SPMB.
“jika ada masyarakat yang memiliki keluhan atau aspirasi terkait dengan SPMB, silakan sampaikan ke Dewan Pendidikan yang siap memberikan penjelasan,” katanya.
Tak hanya itu masyarakat juga diminta untuk tidak menjadikan sekolah negeri menjadi salah satu ukuran keberhasilan pendidikan, atau negeri minded karena kualitas pendidikan yang ada di negeri dan swasta juga sama.
Sementara, Ketua LPM Kelurahan Cibabat Halimi menyatakan, untuk mendapatkan akses pendidikan, masyarakat memiliki banyak pilihan, karena negara tidak hanya menyediakan sekolah formal tapi juga ada jalur sekolah non formal atau yang dikenal dengan program paket A, Paket B maupun paket C.
“Yang terpenting bagimana msayarakat khususnya di Cimahi ini mendapatkan akses pendidikan yang layak,” pungkasnya.