Senin, 5 Desember 2022 19:00

Media Berperan Penting Edukasi Tindak Pidana Korupsi

Penulis : Isnur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam diskusi Media, di gedung Sate, Bandung, Senin (05/12/2022). Kegiatan diskusi ini dalam rangka Road To HAKORDIA di area Bandung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam diskusi Media, di gedung Sate, Bandung, Senin (05/12/2022). Kegiatan diskusi ini dalam rangka Road To HAKORDIA di area Bandung. [Iman Nurdin]

Limawaktu.id,–  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan peran media sangat penting dalam penegakan hukum terutama penindakan korupsi. Untuk itu, KPK akan senantiasa menggandeng media untuk mengedukasi masyarakat.

“Hari ini informasi yang disajikan oleh media sangat cepat. Masyarakat mudah mendapatkan informasi karena semua serba digital,” kata Johanis  dalam acara Diskusi Media, Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di Gedung Sate, Bandung. Senin (5/12/2022).

Acara yang digelar KPK dalam rangka Road To HAKORDIA area Bandung ini desiminasi digelar di Gedung Sate. Selain wakil Direktur KPK, hadir pula Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wil. Ii, Yudhiawan, Inspektur Daerah Provinsi Jabar, Eni Rohyani, Kasatgas Antikorupsi Badan Usaha, Ipi Maryati Kuding, dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Johanis mengatakan, KPK akan senantiasa menggandeng media dalam mengedukasi kepada masyarakat tentang antikorupsi. Hal tersebut karena media menjadi informasi yang tepat dan tervalidasi dalam penyebaran informasi dengan cepat kepada masyarakat. 

Pemberitaan tindak pidana korupsi, kata Johanis, secara tidak langsung,  media telah memberikan edukasi terkait tindak pidana korupsi. “Pemberitaan pengungkapan tindak pidana korupsi, ini telah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat jadi tahu bahwa korupsi adalah perbuatan tercela dan bila melakukannya akan berurusan dengan hukum,” katanya.

Dia menjelaskan, perbuatan korupsi ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Selama orang tersebut dianggap telah melakukan merugakan negara. “Jadi bukan hanya pegawai negeri, (Korupsi) bisa dilakukan oleh siapapun,” katanya.

Selain itu juga, lanjut dia, praktek suap pun bisa berurusan dengan hukum. Karena bagaimana pun juga, jika ada pejabat yang sudah menerima suap kemungkinan besar akan mengubah kebijakannya.

“Suap dan grativikasi akan merubah kebijakan, ini bisa berurusan dengan hukum,” katanya

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer