Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali memenuhi di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung Selasa (23/10/2018). 
Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali memenuhi di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung Selasa (23/10/2018).  [Fery Bangkit/Limawaktu]
News

Massa FPI Kembali Penuhi PN Bandung

Limawaktu.id, Bandung - Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali memenuhi di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung Selasa (23/10/2018).

Mereka akan mengawal sidang putusan pra peradilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dituduh menodai Pancasila dalam sebuah ceramahnya. Putri Presiden RI Pertama‎ Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Namun, pada Februari 2018, Polda Jabar mengeluarkan SP3 kasus ini. 

Penasehat hukum Sukmawati, Petrus Selestinus menjelaskan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus itu karena terdapat sejumlah kejanggalan.

"Saat Polda Jabar mengeluarkan SP3, status tersangka Rizieq Shihab sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ujar Petrus.

Sehingga, kata dia, untuk memutuskan apakah kasus itu dihentikan atau tidak seharusnya bukan pihak kepolisian. Seharusnya, berkas kasus itu dilimpahken ke Pangadilan Negeri Bandung.

"Artinya posisi saat itu status tersangka Rizieq Shihab secara formul sah karena sudah didukung dua alat bukti. Jadi tidak boleh di SP3," katanya.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar