Senin, 6 Juni 2022 17:08

Mantan Karyawan Perusda Jati Mandiri ‘Ngadu’ ke Komisi II DPRD Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Mantan Karyawan Perusda Jati Mandiri menyerahkan berkas kepada Ketua Komisi II Edi Kanedi (kiri) , belum lama ini
Mantan Karyawan Perusda Jati Mandiri menyerahkan berkas kepada Ketua Komisi II Edi Kanedi (kiri) , belum lama ini [Istimewa]

Limawaktu.id,- Komisi II DPRD Kota Cimahi  akan menyampaikan aspirasi empat orang mantan karywawan tetap Perusda Jati Mandiri sebagai salah satu bahan yang harus dikaji oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Pemkot Cimahi, menyusul rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Cimahi terkait petrsetujuan Likuidasi Perusda Jati Mandiri.

“Kami sudah bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Cimahi dan menyampaikan soal PHK Sepihak yang dilakukan oleh Direksi PDJM pada 2012 lalu,” ungkap salah seorang mantan karyawan tetap PDJM< Herry Soetarto, Senin (6/6/2022).

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut dewan berjanji untuk menyampaikan aspirasi dari empat mantan karyawan PDJM yang di PHK secara sepihak tersebut.

“Intinya pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa permasalahan mantan karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut akan menjadi bahan Kepada Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Pemkot Cimahi Terkait 4 orang karyawan tetap PD.JM yang terkena PHK  sepihak paada Oktober 2012,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dirinya bersama  Ir. Sumardjito, BRA sebagai Manajer Utama PAB,  Ir. Jodi Tasno Kepala Divisi Pasar, Dra. D Ratna  Wiwin , Manajer Keuangan PAtB  sebagai Karyawan Tetap BUMD PD. Jati Mandiri Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur PD. JM, pada tahun 2012 sudah di PHK secara sepihak.

“Sesuai dengan surat No:133/SRT/100/JM-00/10/2012; Perihal: Pemberitahuan Kelangsungan Pegawai PDJM, tertanggal 30 Oktober 2012.  Serta Surat No:144/SRT/100/JM-00/11/2012 yang ditujukan kepada Ibu Walikoat Cimahi sebagai laporan. Sejak ada  surat tersebut kami sudah tidak menerima hak kami sebagai pegawai Tetap dan kami tidak menerima pesangon yang ditawarkan karena proses PHK sepihak tsb tidak mengindahkan Undang-undang yang  berlaku, “ ungkapnya, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Senin (23/5/2022).

Menurut dia, hingga saat ini PHK yang dilakukanpun  tidak ada kejelasan dan tidak tuntas, sehingga pihaknya mempertanyakan kepada Pemkot Cimahi dan Pansus DPRD Kota Cimahi  soal kejelasan PHK sepihak yang sudah berlangsung selama 10 tahun.

Tak hanya itu, Herry juga mempertanyakan apakah PHK sepihak yang dialaminya sudah menjadi bagian Untuk Audit Kinerja dan Audit Operasional Perusahaan Daerah (BUMD) yg dilakukan oleh pihak auditor independen?

“Mengapa selama proses audit yang  dilakukan kami tidak diajak bicara atau tidak ada komunikasi, sehingga kami bertanya apakah kami para karyawan bukan merupakan asset dari PDJM. " paparnya.

Pihaknya juga mempertanyakan kepada Pansus DPRD, karena sudah pernah melakukan audiensi ke DPRD terkait PHK tersebut.

 “Kemana aspirasi kami pada saat itu, bukankah wakil rakyat harus menyerap dan mendengarkan aspirasi rakyatnya?,” punkasnya.

Sementara, Ketua Pansus VIII DPRD Kota Cimahi H. Muclisin menyatakan, nantinya setelah diterbitkannya Perda Tentang Pembubaran Perusda Jati Mandiri, seluruh aset yang dimiliki oleh Perusda Jati Mandiri akan diambil alih oleh Pemkot Cimahi.

Tak hanya akan dilakukan pengambil alihan Aset, tetapi seluruh kewajiban yang harus dipenuhi oleh PDJM akan menjadi tanggung jawab Pemkot Cimahi termasuk soal PHK dan dana yang sudah dikeluarkan oleh konsumen Pusat Niaga Cimahi (PNC) yang sudah dibayarkan kepada pengembang PNC juga akan diganti rugi oleh Pemkot Cimahi.

 “Jika Perusda sudah dibubarkan, Pemkot Cimahi akan mengambil alih aset-aset yang dimiliki Perusda termasuk tanggungjawab yang harus dipenuhi PDJM, seperti pembayaran uang pesangon serta uang muka yang dibayarkan oleh konsumen PNC, nilainya sekitar Rp3,5 Miliar,” jelasnya.

 

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer