Jumat, 20 Mei 2022 18:32

Mantan Direktur Pertanyakan Aspek Mana Jika Perusda Jati Mandiri Tidak Sehat

Penulis : Bubun Munawar
Maktal Nugraha, mantan Direktur Perusda Jati Mandiri 2014-2017
Maktal Nugraha, mantan Direktur Perusda Jati Mandiri 2014-2017 [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Mantan Direktur Perusda Jati Mandiri masa jabatan 2014-2017 Maktal Nugraha soal tidak sehatnya Perusda Jati Mandiri  seperti yang disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Nuryana terkait dengan rencana pembubaran atau likuidasi Perusda Jati Mandiri.

Maktal mempertanyan  sisi yang tidak sehat itu disebelah mananya, apakah  diaspek manajeman Perusda ataukah diaspek kekayaan aset ?

“Kalau menurut saya Pemkot Cimahi tidak serius dalam mengelola perusahaan daerahnya, bahkan yang tidak sehat itu dimasalah asetnya. Kalau diaspek manajemen kita juga tidak mau dikatakan tidak sehat  selama ini ketika diaudit sehat-sat saja koq,” terangnya, saat diwawancar awak media, Kamis (19/5/2022) malam.

Menurut dia, manakala niatnya dari Pemkot yang tidak sehat dalam membuat perusahaan daerah, ini yang dipertanyakan.

"Kalau bagi saya mudah saja jika esok lusa soal aset berhadapan dengan Pemkot  mengatsanamakan ahli waris jangan salahkan saya, sebab jika mengikuti jalannya persidangan soal tanah Cibeureum, disana terungkap jika ahli waris akan mencabut proses jual beli dengan Idris Ismail, yang menjual ke perusahaan daerah, artinya kedepan ada resiko, semua proses jual beli dengan Idris akan batal deni hukum, karena idris juga masih punya kewajiban kepada ahli waris yang belum terpenuhi dan ahli waris berhak menuntut itu.

Dia juga menyatakan, sebetulnya sudah tidak ada  kepentingan tapi dirinya melihat ketika Perusda dilikuidasi,  ada resiko-resiko terkait soal  aset,  dimana nantinya aset Perusda akan menjadi aset pemkot termasuk tanah Cibeureum.

“Ketika menjadi aset milik Pemkot harus ada balik nama,  untuk balik nama sementara legalitasnya  masih saya pegang," tuturnya.

Diapun mengatakan, dibubarkan silakan tapi legalitas  kepemilikan aset masih ada ditangannya jadi jika perusda dibubarkan sialakan saja dibubarkan, tapi kepemilikan aset tidak bisa begitu saja.

Yang kedua, kata Maktal, jika itu nanti ketika sudah balik nama  andai saja ketika dipengadilan Pemkot Cimahi kalah, dan aset itu hilang maka sangat beresiko.

“Jangan hanya bicara masalah perdata persoalan  pidana juga akan muncul, sementara ketika itu menjadi aset pemerintah dalam melakukan bargain untuk pelepasan hak pun akan memang sulit , kalau masih milik perusda kebijakannya kebijakan swasta bukan pemerintah tapi ketika sudah menjadi aset negara itu tidak mudah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Keberadan Perusahaan Daerah (Perusda)  Jatimandiri milik Pemkot Cimahi  diputuskan untuk dilikuidasi atau dibubarkan, karena dinilai kondisinya sudah tidak sehat. Bahkan direksi Perusda pun sudah habis masa jabatannya, sehingga atas saran akuntan publik indpenden, PDJM akan dilikuidasi.

 

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain membenarkan jika PDJM tersebut akan dilikuidasi sesiau dengan surat yang disampaikan Pemkot Cimahi kepada DPRD.

“Berdasarkan surat dari pemkot begitu DPRD sedang membahasnya dalam bentuk panitia khusus (Pansus),” ungkap Achmad Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).

Sementara, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Nuryana mengatakan, Pemkot Cimahi telah meminta bantuan Kantor Akuntan Publik Indpenden untuk melakukan analisa keuangan di tubuh Perusda Jati Mandiri.

“Dari hasil analisa yang dilakukan Akuntan Publik tersebut, Perusda Jatimandiri memang disarankan untuk dilikuidasi, namun sebelum ada pembahasan dan langkah-langkah likuidasi sesuai kesepatakatan antara dewan dan pemkot, saat ini masih dalam proses kesepakatan untuk pembuatan  draft likuidasi, sedangkan pembahasan  pansus sudah,” katanya.

Meskipun pembahasan di Pansus DPRD sudah dituntaskan, namun untuk likuidasi Perusda tersebut harus diputuskan dengan Paraturan Daerah, yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, karena posisi wali kota Cimahi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Dalam penentuan Perda Likuidasi Perusda sendiri sebelumnya harus ditenpuh melalui Badan Pembuatan Perda (Bapempeda), sebelum dilakukan pembahasan Raperda tentang Likuidasi Perusda tersebut.

“Perusda tak ujug-ujug dilikuidasi tapi harus dilakukan melalui mekanisme pembahasan Perda,” jelasnya.

Sebelum dilakukan likuidasi juga pihaknya akan meminta masukan dari ahli hukum dan ahli lainnya yang bisa menilai proses likuidasi tersebut. Sementara terkait dengan aset-aset Perusda harus dilakukan pembuatan neraca penutup, yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh direksi yang lama dan dibantu oleh  Pemkot Cimahi .

Dia menambahkan, nantinya akan  dilakukan telaah oleh tim ahli sebelum proses likuidasi, tapi sampai saat ini belum kearah sana.

“Terkait aset-aset juga nantinya dihitung selain  termasuk apakah ada utang atau piutang di Perusda itu sendiri,” bebernya.

Intinya, Hasil analisa keuangan yang dilakukan Akuntan Publik, kondisi keuangan Perusda  sudah tidak sehat dan layak untuk dilikuidasi.

“Likuidasi ini lebih kepada kelembagaan Perusdanya, tapi proses masih panjang karena raperdanya sendiri belum dibahas di DPRD.Jadi masih panjang prosesnya, nantinya juga ada uji publik, ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh, kami akan mengikuti aturan yang diadop oleh Kantor Akuntan publik,” sebutnya.

 

 

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer