Limawaktu.id - Hukuman mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bakal ditentukan dalam sidang putusan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (29/5/2019).
Selain Neneng, empat terdakwa lainnya pun bakal mendengarkan amar putusan dalam sidang yang sama dengan berkas perkara berbeda. Mereka, yakni Kadis PUPR Jamaludin, Kadis PMPTS Dewi Tisnawati, Kadiskar Sahat Maju Banjarnahor dan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Sidang yang dipimpin Tardi rencananya bakal digelar di ruang satu PN Bandung, sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin hukuman tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan.
Sementara terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi masing-masing hukuman enam tahjn denda Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan,.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU KPK menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang meberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan terus terang di persidangan, menyesal, serta belum pernah dihukum. Selain Itu para terdakwa sudah mengembalikan semua uang kerugian negara.
Seperti diketahui Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, bersama-sama mantan Kadis PUPR Jamaludin, mantan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, mantan Kadiskar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan mantan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili didakwa menerima suap proses izin Meikarta.
Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu atau dengan total Rp 18 miliar.