Selasa, 14 Agustus 2018 17:20

'Mangkal' Sembarangan, Sejumlah Pengemudi Online Ditegur Petugas

Penulis : Fery Bangkit 
Petugas dari Dinas Perhubungan dan Polres Cimahi Melakukan Penggembosan Kendaraan yang Melanggar di Jalan Dustira Kota Cimahi, Selasa (14/8/2018).
Petugas dari Dinas Perhubungan dan Polres Cimahi Melakukan Penggembosan Kendaraan yang Melanggar di Jalan Dustira Kota Cimahi, Selasa (14/8/2018). [Ferry Bangkit/limawaktuid]

Limawaktu.id, - Sembilan pengemudi Angkutan Online (daring) mendapat teguran dari Tim Gabungan antara Dinas Perhubungan dan Polres Cimahi.

Ketika dilakukan peneguran pada Selasa (14/8/2018), sembilan pengemudi angkutan online itu tengah 'mangkal' di Stasion Cimahi. Area tersebut sebelumnya sudah dipasangi spanduk larangan 'mangkal' oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

"Apabila lain kali masih ditemukan angkutan online menunggu penumpang di stasiun maka akan kita lakukan penilangan," kata Ranto, Selasa (14/8/2018).

Menurutnya, jika angkutan online masih menunggu penumpang atau ngetem, tidak ada bedanya dengan Angkot yang dinilai kerap menyebabkan kemacetan.

Selain menegur pengemudi online, Tim Gabungan juga melakukan penggembosan 19 ban kedaraan roda empat di ruas Jalan Dustira.

Penggembosan ban terhadap kendaraan itu lantaran, kendaraan roda empat parkir di zona terlarang yang kerap menyebabkan kemacetan di ruas jalan tersebut.

Ranto menjelaskan, dari total 19 kendaraan tersebut 14 kendaraan diantaranya merupakan mobil pribadi dan lima kendaraan lainnya merupakan angkutan umum.

"Total ada 19 kendaraan yang digembosi saat kita melakukan patroli dengan aparat kepolisian," bebernya.

Penggembosan ban kendaraan untuk roda empat tersebut, lanjut Ranto, untuk memberikan efek jera terhadap para pemilik kendaraan yang melanggar aturan.

"Saat melakukan penggembosan, semua pemilik kendaraannya sedang tidak ada ditempat, tetapi kami bersama aparat kepolisian Polres Cimahi tetap melakukan penindakan," katanya.

Setelah dilakukan penggembosan tersebut, kata Ranto, nantinya pemilik kendaraan terpaksa harus memanggil bengkel agar kendaraannya bisa kembali digunakan dan diharapkan tidak kembali parkir sembarangan.

"Setelah bannya digembosi itu urusan mereka, mau mendorong kendaraannya ataupun manggil bengkel, yang penting pelanggar sudah kita lakukan penindakan," tandasnya.

Baca Lainnya