Rabu, 11 Januari 2023 17:28

Mahfud : Pemerintahan di Papua Tidak Boleh Macet

Reporter : Saiful Huda Ems (SHE)
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD [Istimewa]

Limawaktu.id,- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, aktivitas pemerintahan di Papua tidak boleh macet akibat ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 "Pemerintah sudah melakukan  langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Rabu, 11 Januari.

Menurutnya, sejak Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada kekosongan jabatan Gubernur dan wakilnya  karena Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 2021 lalu.

Namun, dia tidak merinci langkah apa saja yang diambil oleh pemeriantah.

“Pemerintah pusat tak mau ada kekosongan jabatan pemimpin yang membuat gerak Pemprov Papua menjadi lamban," katanya.

 Untuk memastikan kelanjutan langkah ini sejumlah pihak sudah berkoordinasi. Di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, hingga Menteri Kesehatan.

 "Pemerintahan harus tetap jalan. Kan kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis. Kita sudah rapat. Nanti ditunggu saja langkah berikutnya," ujar Mahfud.

Dikatakan Mahfud, sama sekali tidak ada kepentingan tentang penangkapan gubernur Papua yang sudah ditangkap KPK.

“Pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Gubernur Papua Lukas enembe dan  membawa ke Jakarta. Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama selalu tertunda karena Lukas  menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit sama sekali tidak ada kepentingan lain,” jelas Mahfud.

 Kaus yang ditangani KPK  sudah terbuka terang benderang masalahnya apa itu sudah diumumkan oleh KPK Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami  jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Penangkapan ini terlambat karena yang bersangkutan katanya sakit,  orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan,” paparnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai.

 

Baca Lainnya