Rabu, 4 Januari 2023 15:40

Mahfud MD Menilai Koalisi Masyarakat Sipil Tak Paham Pelanggaran HAM Berat

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD [Istimewa]

Limawaktu.id,- JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan, Koalisi Masyarakat Sipil tak paham soal Pelanggaran HAM berat.

Koalisi masyarakat sipil diketahui mengecam pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa 'Tragedi Kanjuruhan mungkin pelanggaran HAM biasa'. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, yang berhak untuk menentukan hal tersebut adalah Komnas HAM.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan, apa yang dikatakannya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi "bukan pelanggaran HAM Berat". Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut ?

Saat ditanya soal kecaman dari koalisi masyarakat sipil yang diduga keliru tersebut, Mahfud berpendapat, Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi.

“Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang,” paparnya, Rabu (4/1/2023).

Dia melanjutkan, Pada 10 Desember 2019 didirnya  berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung. Pada  era Jokowi tak ada pelanggaran HAM Berat. Itu Desember 2019. Sebagian Masyarakat Sipil ribut, sampai dibawa ke ILCnya Bang Karni, katanya Menko Polhukam bohong.

Lalu mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang. Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat. Rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat.

“Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat,” pungkasnya.

Baca Lainnya