Limawaktu.id,- Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kominfo Mahfud MD mengatakan, terlait dengan proyek BTS 4 G di Kominfo yang menyeret Johnny G Plate sebagai Pengguna Anggaran dan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Pihaknya menduga terjadi ketidak transparan yang dilakukan Kemenkominfo, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa masuk ke Kemenkominfo untuk melakukan pendampingan.
“Ketentuannya memang tidak harus masuk, tetapi boleh meminta untuk pendampingan, “ ungkap Mahfu saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkominfo, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, dibeberapa kementerian aman, karena sebelum memulai sebuah proyek, sebelum memulai sebuah proyek, meminta BPKP untuk melakukan audit terlebih dahulu.
“Nah di Kemenkominfo mau masuk tidak boleh,” katanya.
Dikatakannya, untuk masuk, BPKP harus dengan permintaan apparat penegak hukum. KPK minta, keploisian minta baru BPKP bisa masuk.
“Mulai saat ini jika BPKP masu masuk harus diizinkan, dan saya undang untuk datang untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada, , ” katanya.
Selain itu, kata dia, jika ada apparat penegak hukum masu masuk tidak akan dihalangi. Ketika kejaksaan kepolisian kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, dipersilakan masuk.
“Jika ada apparat penegak hukum menerima laporan yang masuk akal, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” jelasnya.