Kamis, 2 Maret 2023 12:30

Mahfud Apresiasi Vonis 15 Tahun untuk Surya Darmadi

Penulis : Wawan Gunawan
Menkopolhulkam Mahfud MD
Menkopolhulkam Mahfud MD [Instagram]

Limawaktu.id,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapreasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi.  

“Saya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Surya Darmadi, dalam kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group,” ungkap Mahfud, di akun instagramnya, Kamis (2/3/2023).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun rupiah, dan kerugian Perekonomian Negara sebesar Rp39,7 triliun rupiah, sehingga totalnya mencapai hampir Rp42 triliun rupiah.

Dia menjelaskan, Surya Darmadi adalah terdakwa perkara korupsi penyerobotan lahan di Riau. Dia telah divonis 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, bos Duta Palma itu juga diminta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Mahfud mengungkapkan bahwa dakwaan kerugian perekonomian negara jarang dikabulkan oleh majelis hakim. Kasus Surya Darmadi menjadi contoh menarik dan membuktikan bahwa dakwaan itu juga bisa diterapkan kepada para pelaku korupsi lainnya.

Kerugian perekonomian negara dalam kasus Duta Palma mencakup kerugian yang terkait masyarakat atau rumah tangga, konflik pemanfaatan lahan, penerimaan-penerimaan Negara yang tidak dibayarkan, keuntungan yang diterima secara ilegal dimana belum termasuk kerusakan ekologi semua dapat dihitung oleh ahli secara real loss.

 "Kali ini kami menaruh hormat. Dalam waktu pendek ini pengadilan di daerah DKI yaitu selatan berhasil mengusut kasus Sambo, yang dirasa masyarakat memenuhi rasa keadilan dan sekarang juga memutus kasus Apeng [Surya Darmadi] ini," jelasnya.

Baca Lainnya