Limawaktu.id,- Baru-baru ini Pemerintah Kota Cimahi mengeluarkan pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tahap II dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Bahkan, Masyarakat dituntut beradaptasi dengan kebiasaan baru menurut protokol kesehatan yang dicanangkan, satgas covid dan aparat penegak hukum pun bersama-sama turut aktif melakukan operasi yustisi hampir diseluruh penjuru wilayah.
Ketua Umum LSM Kompas Fajar Budhi Wibowo mengungkapkan, terjadi hal yang Ironis dalam pelaksanaannya. Sebab, PPKM tersebut tidak diikuti dengan penyesuaan pada program-program maupun kegiatan Pemerintah, tertutama yang pelaksanaannya melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurut dia, saat penyelenggaraan Fokus Group Diskusi (FGD)/Pra Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2021, yang diselenggarakan pada hari Kamis, 28 Januari 2021, Pukul 10.00 WIB yang dilaksanakan dimasing-masing kantor kelurahan di Kota Cimahi dengan mengundang para tokoh masyarakat.
"ini merupakan sebuah sikap inkonsistensi dan ketidakseriusan Pemkot Cimahi dalam penerapan PSBB maupun PPKM atau istilah lainnya," teranganya, dalam siaran pers yang diterima Kamis (28/1/2021).
Disatu sisi. kata Fajar, pemerintah menginginkan dna menuntut masyarakat untuk mematuhi segala aturan dan himbauan yang ada, namun disisi lain pemerintah juga yang menciptakan kegiatan-kegiatan yang diindikasikan menjadi suatu pelanggaran-pelanggaran atas apa yang diterapkan pada PSBB/PPKM.
Pemerintah Kota Cimahi telah menciptakan kerumunan yang masif dikantor-kantor kelurahan, walaupun yang kami dengar undangan dibatasi hanya untuk 20 orang. tempat yang dipakai adalah salah satu pelayanan publik, apakah mungkin yang ada ditempat tersebut bisa dikendalikan hanya undangan yang hadir?, jumlah peserta, panitia, pengamanan, media bahkan kemungkinan masyarakatlain pun yang memiliki kepentingan mengurus sesuatu di Kelurahan ada di satu tempat tersebut.
Dikatakan Fajar, Jika memperhatikan Surat Telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Yang mana salah satu point penting yang harus diperhatikan dalam surat itu tertulis , apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.
Tak hanya itu, tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam telegram tersebutpun diterangkan sanksi-sanksi yang diterapkan.
"Menurut hemat kami, Pemerintah Kota Cimahi telah dengan sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran atas Protokol Kesehatan dimaksud, dan sudah selayaknya dilakukan penindakan oleh jajaran Polri," bebernya.
Dia berharap, Pemerintah Kota Cimahi dapat memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, jangan sampai pemberlakuan PPKM dan himbauan-himbauannya hanya sebuat alat untuk menggugurkan kewajiban saja, namun pada pelaksanaannya tidak diimplementasikan dengan baik oleh Pemeritah Kota Cimahi itu sendiri.
" Bagaimana tidak menjadi ironi, ketika ada masyarakat tang tidak menggunakan masker saja hingga terjadi insiden pemukulan oleh oknum Satpol PP beberapa waktu lalu, nah ini penciptaan kerumunan secara masif, tersturktur, sistemik dan terencana tapi dilakukan pembiaran. Kami menghimbau kepada Pemerintah Kota Cimahi, TNI, Polri dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjalankan Protokol Kesehatan dengan baik, apalagi dimasa PSBB atau PPKM ini, agar pandemi Covid 19 ini cepat berlalu," pungkasnya.