Jumat, 13 Desember 2024 14:47

LSM Fopdar Dukung Kejari Cimahi Berantas Korupsi

Penulis : Bubun Munawar
Divis Advokasi LSM Fopdar Dedi Mulyadi
Divis Advokasi LSM Fopdar Dedi Mulyadi [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – LSM Fopdar mendukung upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dalam melakukan Pemberantasan Korupsi di Kota Cimahi. Ditetapkannya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sebagai tersangka, menunjukan jika Kejari Kota Cimahi masih menjadi lembaga yang memainkan perannya dalam pemberantasan korpsi.

Ketua Divisi Advokasi LSM Fopdar Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Cimahi yang telah mengungkap dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oknum ASN Pemkot Cimahi. LSM Fopdar dan masyarakat Kota Cimahi mendukung penuh atas kinerja tersebut.

“Kejaksaan Negeri Cimahi diharapkan meningkatkan dan memperluas penyelidikan atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.  Pemberantasan korupsi sebaiknya tidak hanya berhenti pada kasus Damkar-Satpol PP, Kejaksaan Negeri Cimahi perlu menelusuri indikasi korupsi lain yang melibatkan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu yang terkait dugaan ASN mengerjakan proyek yang seharusnya dikerjakan rekanan/pihak ketiga,” katanya.

Menurutnya, penyidikan menyeluruh dapat memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan Kota Cimahi. Komitmen untuk mengusut berbagai kasus korupsi akan menciptakan efek jera di kalangan ASN.

“Penegakan hukum yang tegas dapat membantu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas. Kolaborasi dengan masyarakat diperlukan untuk mengungkap praktik korupsi di sektor lain yang dilakukan oleh oknum ASN,” paparnya.

Dia menjelaskan, transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi akan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan Kota Cimahi.

“Semoga Kejari Kota Cimahi terus menyelidiki dugaan-dugaan perbuatan hukum di lingkungan Pemkot Kota Cimahi. Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Kejari Kota Cimahi,” jelasnya.

Dikatakan Dedi, upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena korupsi dapat berdampak negatif pada lingkungan pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Korupsi dapat mengganggu proses demokrasi dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi. Masyarakat yang apatis terhadap demokrasi dapat melanggengkan praktik korupsi.

“Korupsi juga  dapat merusak kinerja pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, melambatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, dan menurunkan produktivitas,” katanya.

Untuk mengatasi korupsi, diperlukan upaya terkoordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.  Salah satu cara paling efektif untuk mencegah korupsi adalah dengan memastikan semua proses di lembaga publik transparan.

Diberitakan sejumlah media, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Status itu ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Aparat Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.

Diberitakan sejumlah media, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Status itu ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Aparat Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinsisial  R atas dugaan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan adalah seorang ASN di salah satu dinas di Pemkot Cimahi," terang  Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo saat dikonfirmasi, (10/12/2024).

Menurut Arif, ASN tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa sesorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau terkait peraturan daerah di Kota Cimahi dalam kurun waktu 2023-2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti. Sementara saksi yang sudah diperiksa mencapai 61 orang. Penggeledahan di Kantor Satpol PP tersebut dilakukan  penyidik Kejari Cimahi 15 November 2024. Dari penggeledahan tersebut, petugas Kejari Cimahi mengamankan sejumlah berkas di kantor tersebut.

"Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, penggeledahan dilakukan Tim Pidsus pada beberapa waktu lalu, " ungkap Arif. 

Baca Lainnya